Sementara Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, saat ini kasus pinjol masih terus dikembangkan. Bahkan petugas juga tengah melakukan pengejaran terhadap petinggi perusahaan.
"Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap petinggi PT Bright Finance Indonesia (BFI) yang diduga merupakan warga negara asing (WNA) China," katanya.
Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 4, Juncto Pasal 27 Ayat 4, dan atau Pasal 45 B Jo. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Baca juga: Pembunuhan berencana bos parkir ilegal diungkap Polres Bogor
Dua pegawai pinjol jaringan China ditangkap Polres Bogor
Selasa, 7 Desember 2021 20:05 WIB