"Kami berharap revisi undang-undang tentang jalan yang sedang di bahas Komisi V DPR RI, segera disahkan karena menjadi kabar gembira khususnya bagi Pemkab Cianjur, dalam membangun dan meningkatkan status jalan," katanya.
Baca juga: Dinas PUPR Cianjur diperintahkan perbaiki jembatan gantung putus
Pihaknya mencatat panjang jalan kabupaten dalam kondisi rusak sepanjang 1.300 kilometer, sedangkan panjang jalan desa sekitar 6.000 kilometer tidak dapat tertangani desa dan kabupaten, sehingga dengan undang-undang baru, diharapkan dapat ditangani pemerintah pusat.
Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menjelaskan kunjungan kerja yang dilakukan Komisi V DPR RI ke Cianjur sebagai salah satu persiapan menjelang disahkannya revisi undang-undang tentang jalan.
“Ruas jalan provinsi, kabupaten kalau memang tidak mampu dilaksanakan gubernur atau bupati tingkat dua, maka bisa diintervensi pusat. Ini yang menarik, Bupati Cianjur sudah merespon dengan berbagai usulan, sehingga kita akan kawal dalam rangka meningkatkan daya ungkit perekonomian di Cianjur,” katanya.
Baca juga: Satlantas ingatkan pengguna jalan hati-hati saat melintas jalur rawan bencana di jalur Cianjur
Pemkab usul pembangunan jalan layang Ciranjang-Cianjur
Senin, 6 Desember 2021 19:13 WIB