Warga yang masih akan ke luar kota di masa pemberlakuan PPKM Level 3, bakal diwajibkan untuk mengurus surat izin keluar masuk (SIKM) Kota Bekasi.
"Bukan hanya imbauan. Nanti kami lakukan sama seperti tahun lalu, (menerapkan) seperti surat izin keluar masuk (SIKM)," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi tambah Rp100 miliar penanganan COVID-19
Penerapan SIKM ini dinilai mendesak lantaran kasus COVID-19 yang sempat menyebar luas di Kota Bekasi pada Juli 2021 lalu salah satunya akibat banyak warga yang berlibur ke luar kota dan diduga tertular atau menularkan COVID-19 di daerah lain.
Warga yang pulang dari luar kota itu sebagian tidak melapor ke pengurus wilayah untuk dilakukan pelacakan dan berdampak pada meluasnya penularan COVID-19 di Bekasi.
Pemerintah Kota Bekasi, kata Rahmat, juga sudah menyiagakan petugas kesehatan di setiap puskemas. Warga yang masih nekat untuk berlibur saat kembali ke Kota Bekasi diwajibkan untuk memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.
"Kami sudah imbau untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat setelah perjalan ke luar kota. (Bakal) ada juga surat perjalanan (SIKM) sehingga ini akan mempermudah kami dalam mendeteksi," kata Wali Kota Bekasi.
Baca juga: Pemkab Bekasi siagakan isolasi terpusat antisipasi gelombang tiga COVID-19
Polres Bekasi tindak warga berkerumun saat libur akhir tahun
Rabu, 1 Desember 2021 17:16 WIB