ANTARAJAWABARAT.com, 19/8 - Polsek Ciranjang, Cianjur, Jabar, mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan beredarnya uang palsu menjelang hari raya Lebaran, setelah polisi berhasil membekuk dua orang pengedar uang palsu beberapa waktu lalu di Cianjur.
Tersangka CM (41) warga Kampung Pasir Landak, Desa Mulyasari, Kecamatan Cilaku dan NS (59) warga perumahan BTN Gunteng, Desa Bojong, Kecamatan Karang Tengah, ditangkap atas laporan warga telah melakukan transaksi mengunakan uang palsu, kata Kapolsek Ciranjang, Kompol R Soewandi, melalui Kanit Reskrim Aiptu Asep Sodikin, Kamis.
Korban dalam transaksi tersebut, Dikdik Agustina (33) pengusaha jasa rental kendaraan di Kampung Pasir Gandaria, Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Cianjur.
Di mana kedua orang pelaku tersebut, membayar uang sewa kendaraan selama tiga hari Rp 750 ribu, mengunakan uang palsu pecahan seratus ribu, pada korban. Saat itu, keduanya datang pada malam hari, selang beberapa saat menyerahkan uang, keduanya langsung pamit, seperti orang yang ketakutan.
"Saya tidak curiga awalnya, mungkin mereka lelah ingin segera pulang. Saya tidak curiga dengan uang mereka serahkan karena sangat mirip dengan uang asli. Namun ketika saya cek siang hari, uang tersebut palsu," katanya.
Mendapati hal tersebut, Dikdik melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Ciranjang, serta menyerahkan barang bukti uang palsu pecahan Rp 100 ribu, yang dibayarkan pelaku.
Selang satu hari menerima laporan itu, petugas berhasil membekuk kedua pemilik uang palsu tersebut. Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang palsu sebesar Rp6,3 juta pecahan Rp 100.000.
Kanit Reskrim Aiptu Asep Sodikin, menuturkan, CM membelanjakan uang ke warung-warung kecil di perkampungan di waktu malam.
Hal tersebut dilakukan karena pemilik warung tidak akan memperhatikan dengan jeli dalam keadaan gelap karena kualitas uang palsu tersebut, nyaris sama dengan uang asli.
Berdasarkan pengakuan pelaku, dia telah mengedarkan Rp 1,7 juta uang palsu itu ke warung-warung yang ada di perkampungan di wilayah Ciranjang dan Karang Tengah.
"Pertama kali kami berhasil menangkap pelaku CM di rumahnya. Dari mulut CM muncul nama pelaku lain NS. Keduanya kami amankan dan dari tangan keduanya diamankan barang bukti uang palsu," ucapnya.
Hingga saat ini, tambah dia, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Diduga selain keduanya, masih ada pelaku lain yang mengunakan uang palsu untuk bertransaksi.
"Kami mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi. Perhatikan uang yang diterima, terutama pecahan besar seperti Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu," tandasnya.
-fikri-