ANTARAJAWABARAT.com, 2/8 - Resimen Mahasiswa (Menwa) Jawa Barat mengajukan gugatan perdata terhadap 10 pihak terkait sengketa lahan berupa rumah yang dijadikan Sekretariat Menwa Jabar di Jalan Surapati Nomor 29 Kota Bandung, ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa.
Ke-10 pihak yang digugat secara perdata oleh Resimen Mahasiswa (Menwa) Jawa Barat diantaranya E Komariah, Ida Tasdi, Nyonya Juari, Wardoko, Gubernur Jawa Barat dan BPN.
Sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang IV Gedung PN Bandung, dipimpin oleh Hakim Ketua Jeferson Tarigan hanya berlangsung sekitar lima menit karena dari 10 pihak tergugat yang hadir dipersidangan hanya empat antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Wardoko (ahli waris).
Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan karena hanya dihadiri empat dari 10 pihak tergugat.
"Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 9 Agustus mendatang," kata Hakim Ketua Jeferson Tarigan.
Kuasa Hukum Resimen Mahasiswa (Menwa) Jawa Barat Hayun Sobri menuturkan, alasan pihaknya menggugat Gubernur Jawa Barat karena telah menetapkan SK pengesahan dan pembentukan Resimen Mahasiswa Jabar.
"Bukan pribadinya, tapi dalam hal ini Pemprov Jabar. Alasan ada SK yang dari Gubernur Jabar waktu jaman Pak Mashudi tahun 66 yang menyatakan bahwa pengesehan pembentukan dan menyatakan Menwa bertempat tinggal di situ (lahan yang jadi sengketa).
Sementara itu, salah seorang tergugat yang juga ahli waris lahan sengketa tersebut Wardono mengaku tidak gentar dengan gugatan perdata dari Menwa Jawa Barat terhadap dirinya.
"Saya malah senang karena bisa diselesaikan secara hukum," ujar Wardono usai persidangan.
Ia menyatakan memiliki beberapa barang bukti terkait kepemilikian ayah kandungnya terhadap rumah di Jalan Surapati Nomor 29 Kota Bandung yang menjadi lahan sengketa tersebut.
"Saya punya bukti berupa ijazah, surat dari BPN yang menyatakan bahwa tanah itu milik ayah saya. Ayah membeli tanah tersebut sejak tahun 1966 dengan cara dicicil. Bukti pembayaran cicilan ada di saya," ujar Wardono.
-ajat-
MENWA JABAR GUGAT 10 PIHAK SENGKETA LAHAN
Selasa, 2 Agustus 2011 12:35 WIB