ANTARAJAWABARAT.com,14/7 - Sebanyak 100 orang warga dari 5 RW di Desa Cigandoan Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berunjuk rasa dengan cara mengusung sebuah keranda mayat berisi pocong di depan Gedung Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung, Kamis.
Koordinator aksi Noor Hidayat menuturkan, aksi tersebut merupakan aksi massa tersebut merupakan bentuk penolakan warga Desa Gandoang terhadap kegiatan penambangan galian C oleh PT Abdi Guna Bahari (AGB) dan CV Sumber Cipta Abadi (SCA) sedangkan keranda mayat dan pocong ukuran besar sebagai simbol protes atas matinya nurani hakim PTUN Bandung.
Keranda mayat yang dibawa massa tersebut dibalut kain putih ditulisi "Matinya Nurani di Negeri Ini" sedangkan boneka pocong yang dibawa berukuran orang dewasa yang dipegang oleh dua orang pendemo.
Menurut Noor, kegiatan tersebut membawa dampak buruk pada ekosistem dan lingkungan sekitar.
"Kami juga menemukan perusahaan tersebut tidak memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan. Juga tidak punya mekanisme pemantauan dan pemulihan lingkungan," ujar Noor saat ditemui disela-sela aksi.
Dikatakannya, setelah semakin kencangnya penolakan warga, Bupati Bogor mengeluarkan surat penghentian kegiatan penambangan sampai adanya pemulihan dan pemantauan lingkungan yang dilengkapi dokumen UKL dan UPL.
"Jadi surat Bupati Bogor itu malah digugat perusahaan karena merasa akan mengalami kerugian besar," katanya.
Akibatnya, kata Noor, warga memilih menjadi pihak penggugat intervensi tetapi hakim malah menolak permohonan warga karena tidak memiliki kepentingan atas perkara yang dimaksud.
Sebelum menuju Gedung PTUN Bandung, warga sempat berdemo di depan pintu masuk Gedung Sate Bandung, namun aksi hanya berlangsung beberapa menit saja.***3***
Ajat S
TOLAK PENAMBANGAN CILEUNGSI WARGA BAWA KERANDA MAYAT
Kamis, 14 Juli 2011 14:26 WIB