Indramayu (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, menangkap 10 orang bandar dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, ganja, tembakau sintetis, dan juga sediaan farmasi tanpa izin, dari tangan mereka polisi menyita barang yang dijadikan sebagai alat bukti.
"Tersangka yang kita tangkap berjumlah 10 orang bandar dan pengedar narkoba," kata Kapolres Indramayu AKBP M. Lukman Syarif di Indramayu, Senin.
Lukman mengatakan 10 tersangka ditangkap di enam lokasi berbeda, seperti bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial D dan N yang ditangkap di Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
Tersangka N kata Lukman merupakan seorang wanita yang menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, di mana dari tangan tersangka didapati barang bukti seberat satu ons.
Sementara lokasi lainnya yaitu di Desa Kalimati, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Satresnarkoba juga menangkap seorang kurir sabu-sabu, di mana dari tangan tersangka disita dua paket sabu-sabu siap edar.
"Kalau untuk yang perempuan ini merupakan salah satu bandar sabu-sabu di Kabupaten Indramayu, karena dari tangan tersangka jumlah sabu-sabu yang disita cukup banyak," tuturnya.
Lukman menambahkan pihaknya juga menangkap seorang pengedar sediaan farmasi tanpa izin berinisial S dengan barang bukti sebanyak 1.988 butir pil destro, serta 1.800 tablet trihexyphenidyl.
Selanjutnya tersangka A, dan G juga terlibat dalam peredaran sediaan farmasi tanpa izin. Dari kedua tersangka polisi menyita ribuan tablet tramadol dan hexymer.
"Kami juga menangkap pengedar tembakau sintetis berinisial S, di mana barang bukti yang disita sebanyak 268 gram," tuturnya.
Tidak hanya menangkap bandar, dan pengedar sabu-sabu serta sediaan farmasi tanpa izin, jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu kata Lukman juga mengamankan dua orang pengedar ganja kering.
Bahkan salah satunya yang berinisial F masih di bawah umur. Sedangkan satu pengedar lagi berinisial P memiliki barang bukti sebanyak satu kilogram ganja kering.
"Untuk modus para pelaku ini yaitu dengan bertemu secara langsung, serta sistem tempel," katanya.
Akibat perbuatannya para pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan ganja dikenakan pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan penjara minimal enam tahun.
Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," katanya.
Baca juga: Ketua DPD RI ziarah ke makam penyebar agama Islam utusan Kesultanan Cirebon di Ciamis
Baca juga: Pengguna tol di Cirebon antusias ikuti vaksinasi massal di tempat istirahat
Polres Indramayu tangkap 10 orang bandar dan pengedar narkoba
Senin, 25 Oktober 2021 15:15 WIB