Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Selasa (30/3) mulai dari Kementerian PUPR memastikan kesiapan jalur dan infrastruktur lebaran meski mudik dilarang hingga Undang Undang Cipta Kerja bisa menangkal potensi bencana demografi.
Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:
1. Jalur mudik lebaran
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian mengatakan pihaknya terus memastikan kesiapan jalur dan infrastruktur meski pemerintah menyatakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
“Secara umum pemerintah kebijakannya melarang mudik tapi kembali bahwa kita bersiap bagaimanapun Lebaran ini pasti ada peningkatan lalu lintas,” katanya.
Berita selengkapnya klik di sini
2. Alokasi untuk padat karya tunai
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menganggarkan dana Rp6,69 triliun pada 2021 untuk program padat karya tunai (PKT) guna mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Padat karya tunai ini kita arahkan pada lokasi-lokasi yang berpotensi terjadinya pengangguran akibat pandemi,” katanya.
Berita selengkapnya klik di sini
3. Standar usaha pengelolaan ruang laut berbasis risiko
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatur standar kegiatan berusaha di bidang pengelolaan ruang laut berbasis risiko untuk mendukung percepatan ekonomi khususnya di sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Ditjen PRL berpartisipasi dan berkontribusi secara aktif dalam menyiapkan standar kegiatan usaha dan/atau standar produk perizinan berusaha berbasis risiko khususnya di bidang pengelolaan ruang laut," kata Dirjen PRL Tb Haeru Rahayu.
Berita selengkapnya klik di sini
4. Pendakian Gunung Semeru
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) menyatakan mulai 1 April 2021 pendakian Gunung Semeru di Jawa Timur kembali dibuka usai ditutup sejak akhir 2020 lalu.
"Pendakian Gunung Semeru pada masa adaptasi kebiasaan baru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru dibuka kembali pada hari Kamis 1 April 2021," kata Plt Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Agus Budi Santosa.
Berita selengkapnya klik di sini
5. UU Cipta Kerja tangkal bencana
Undang Undang Cipta Kerja bisa menangkal potensi bencana demografi yang diakibatkan oleh kurangnya ketersediaan lapangan pekerjaan, kata Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono.
“Kalau kita tidak bisa menyediakan lapangan kerja, kita juga tidak ingin bonus demografi ini menjadi bencana, sehingga pemerintah mendorong UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan urusan ketenagakerjaan dan bonus demografi,” katanya.
Berita selengkapnya klik di sini
Kemarin, kesiapan jalur Lebaran sampai UU Cipta Kerja tangkal bencana
Rabu, 31 Maret 2021 7:33 WIB