Para pedagang kecil itu, mengaku tidak sanggup bersaing dengan minimarket yang menyediakan berbagai barang lengkap, berikut harga murah. Akibatnya omzet para pedagang kecil itu, terus menurun.
"Sejak ada dua minimarket yang letaknya berdekatan dengan warung-warung kecil. Dampaknya jelas tetrlihat omset kami terus menurun," kata Dodi (35) pemilik warung di Jalan Cikidang, Cianjur, Minggu.
Ironisnya, keberadaan minimarket tersebut hampir menyebar di seluruh kecamatan yang ada di Cianjur. Bahkan keberadaanya sudah masuk ke desa-desa.
Dodi menuturkan, sebelum Terminal Pasar Pasirhayam, Cilaku, Cianjur, dibangun, sejumlah minimarket yang sudah beroperasi.
Sehingga pedagang kecil yang lebih dahulu membuka warung dan kios, mengaku, keberadaan minimarket yang terletak di seberang warung dagangannya memengaruhi omzet penjualan.
Sejak berdirinya 3 minimarket di kawasan tersebut, membuat warung-warung keicl, kehilangan pembeli. Bahkan tidak sedikit dari pedagang kecil itu, terpaksa gulung tikar.
"Mungkin kedepannya saya juga menyusul gulung tikar. Harapan kami pemerintah tidak meberikan izin dengan mudah bagi para pemilik dan pengelola waralaba itu," tandasnya.
Maraknya warung waralaba di wilayah Cianjur, menurut Humas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, Ade Juhara, menujukkan, pemerintah terlalu mudah memberikan izin usaha.
Menurut dia, ekspansi minimarket ke kawasan pemukiman penduduk, dapat mematikan keberadaan pasar tradisional dan warung kecil milik warga.
"Jarak yang terpaut antara satu minimarket dengan minimarket lainnya, sangat dekat, bahkan saling berhadap-hadapan," ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Cianjur, Atep Hermawan, menilai, sudah saatnya pemerintah, membuat aturan yang jelas dan komprehensif terkait batasan jumlah minimarket di setiap kecamatan.
Namun menurutnya, untuk membuat aturan tersebut, perlu diadakan kajian awal terlebih dahulu mengenai jumlah ideal minimarket di setiap kecamatan atau pedesaan.
"Yang terpenting adalah aturan harus menguntungkan semua pihak, baik pemerintah, pengelola minimarket dan masyarakat umum," katanya.
Dia menembahkan, jarak antar minimarket itu idealnya dalam radius 500 meter. Sedangkan bagi pedagang kecil, harus bisa meningkatkan mutu pelayanan dan penataan barang dagangan di warungnya untuk menarik kembali minat masyarakat berbelanja.***2***
(U.K-FKR/C/Y003/Y003) 25-07-2010 12:17:44
Editor :
COPYRIGHT © ANTARA 2026