Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Sebanyak 12 personel Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi dari satuan reserse narkoba (Sat Resnarkoba) diganjar penghargaan setelah berhasil membongkar kasus peredaran narkoba lintas negara sekaligus mengamankan barang bukti 12 kilogram sabu serta 3.750 butir pil ekstasi.
Penghargaan diberikan langsung Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan kepada Kasat Resnarkoba Komisaris Polisi Budi Setiadi beserta 11 anggota Sat Resnarkoba bersamaan dengan apel pagi yang turut disaksikan seluruh pejabat utama, personel, serta ASN Polres Metro Bekasi pada Rabu (10/3).
"Saya ucapkan selamat serta terima kasih atas keberhasilan petugas mengungkap kasus narkoba. Penghargaan ini sebagai bentuk apresiasi kepada seluruh personel Polres Metro Bekasi yang berprestasi tanpa terkecuali," kata Hendra di Mapolres Metro Bekasi, Rabu.
Hendra mengatakan penghargaan ini hanya sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan rekan-rekan dalam mengungkap kasus peredaran narkoba.
"Sejatinya penghargaan itu adalah balasan dari Allah SWT atas usaha rekan-rekan sehingga dapat menyelamatkan ribuan bahkan jutaan generasi muda dari bahaya narkoba. Itulah keberhasilan dan balasan yang sebenarnya," katanya.
Di kesempatan yang sama Kapolres juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada personel lainnya yang telah menjalankan tugas utama melebihi panggilan tugas sehingga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Bekasi dapat terjaga dengan baik.
"Masyarakat dapat bekerja dan beraktivitas mencari nafkah untuk keluarga dengan aman. Semoga kita semua selalu diberi kesehatan, keselamatan, dan keikhlasan dalam setiap tugas yang kita jalani sehingga setiap saat kita pulang ke rumah, bisa pulang dengan penuh kebanggan dan keberkahan," ungkapnya.
Penghargaan tersebut diberikan setelah personel Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jaringan internasional di wilayah hukum Kota Pekanbaru, Provinsi Riau setelah melakukan pengembangan kasus di Kabupaten Bekasi.
Di tempat kejadian perkara, petugas berhasil meringkus dua orang pelaku yang berprofesi sebagai kurir narkoba dengan barang bukti sabu seberat 12 kilogram serta 3.750 butir pil ekstasi siap edar yang rencananya akan diedarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Baca juga: Kementerian PUPR bangun jembatan permanen di Jalur Pantura Bekasi
Baca juga: Satpol PP Kabupaten Bekasi buka segel wahana air Cikarang
Ungkap sabu 12 kg, 12 anggota Polres Metro Bekasi diberi penghargaan
Rabu, 10 Maret 2021 15:07 WIB