Garut (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Garut Euis Ida Wartiah menyampaikan batalnya menjalani pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Garut terkait dana reses, pokok pikiran, dan biaya operasional karena ada kerabat meninggal dunia sehingga pemeriksaan dijadwal ulang.
"Saya sendiri memenuhi panggilan kemarin, hanya memang datang ke Kejaksaan Negeri Garut terlambat karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia," kata Euis melalui pesan What's App yang dikirimkan menantunya Ridwan Effendi kepada wartawan di Garut, Jumat.
Ridwan yang juga menjabat sebagai Camat Selaawi, Kabupaten Garut itu memberikan keterangan resmi yang ingin mengklarifikasi bahwa Ketua DPRD Garut memenuhi panggilan Kejari Garut untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana di lingkungan DPRD Garut periode 2014-2019.
Dalam pesan tertulisnya itu, Euis menyampaikan dirinya sudah datang ke Kantor Kejari Garut dan menyampaikan permintaan maaf langsung kepada penyidik terkait terlambatnya datang untuk menjalani pemeriksaan.
"Saya datang ke Kejaksaan menyampaikan permintaan maaf langsung kepada penyidik, akhirnya hari itu saya batal dimintai keterangan dan dari Kejari melalui penyidik akan mengagendakan undangan pemanggilan ulang," katanya.
Ia menyampaikan sebagai warga negara Indonesia siap patuh pada aturan hukum, dan tidak akan mangkir apalagi kabur ketika Kejari Garut ingin memintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di DPRD Garut.
"Sebagai warga negara yang baik, saya patuh terhadap hukum," katanya.
Ia mengatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran biaya operasional, pokok pikiran, dan reses periode 2014-2019.
Euis yang periode sebelumnya menjabat sebagai anggota telah bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sehingga hasilnya memiliki kekuatan hukum.
"Kami para anggota dewan bekerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga produk yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum," katanya.
Ia mengungkapkan seluruh pendanaan kegiatan DPRD Garut diputuskan atas dasar pembahasan eksekutif dan legislatif yang anggarannya dikelola oleh Sekretariat Dewan.
Anggota DPRD, tulisnya, hanya memperkuat usulan, diakomodasi maupun tidak sepenuhnya diserahkan kepada Bupati Garut melalui SKPD, jika diakomodasi maka dilaksanakan dengan mekanisme yang ada di eksekutif.
"Mengenai BOP ranahnya ada di pimpinan karena anggaran itu diperuntukkan para pimpinan, sementara saat itu saya bukan pimpinan," kata Euis.
Kejari Garut saat ini kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Garut terkait kasus dugaan penyelewengan dana di lingkungan DPRD Garut.
Proses penanganan hukum itu sudah berjalan hampir dua tahun, namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Ketua DPRD Garut batal diperiksa Kejaksaan karena ada kerabat meninggal
Jumat, 5 Maret 2021 20:20 WIB