Garut (ANTARA) - Sejumlah pegawai di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Garut, Jawa Barat, terkonfirmasi positif COVID-19 akibatnya pelayanan di kantor tersebut ditutup sementara untuk menghindari penularan yang lebih luas lagi.
"Di sana itu hakim dan lainnya (staf) yang positif ada 11," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan sesuai aturan bagi daerah yang ditemukan kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dan menjadi klaster penularan maka harus ditutup untuk dilakukan sterilisasi tempat.
Ia menyampaikan mereka yang saat ini terpapar wabah COVID-19 diwajibkan menjalani isolasi untuk mendapatkan perawatan medis selama 14 hari.
"Saat ini semuanya sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.
Ia menyampaikan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Garut terus berupaya mencegah penularan dan menangani masyarakat yang terpapar COVID-19.
Pemkab Garut juga, kata dia, memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro atau tingkat RW apabila di daerahnya ditemukan banyak warga terkonfirmasi positif COVID-19.
"PSBM tingkat RW ada, dan kita terus lakukan evaluasi," katanya.
Laporan Satgas Penanganan COVID-19 Garut untuk kasus terkonfirmasi positif COVID-19 secara keseluruhan mencapai 7.157 kasus, terdiri dari 789 kasus isolasi mandiri, 217 kasus isolasi di rumah sakit, 5.899 kasus dinyatakan sembuh, dan 252 kasus meninggal dunia.
Baca juga: Polisi selidiki temuan jasad bayi laki-laki di Sungai Cimanuk Garut
Baca juga: Jamkrindo bantu pemberdayaan ekonomi petani kopi Garut
Pengadilan Agama Garut ditutup karena pegawainya terkonfirmasi COVID-19
Senin, 22 Februari 2021 18:55 WIB