Majalengka (ANTARA) - Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, menangkap seorang ayah kandung yang tega mencabuli anaknya yang masih duduk di bangku sekolah, bahkan korban dicekoki minuman keras sebelum dicabuli.
"Tersangka membawa anaknya ke tempat hiburan malam lalu dicekoki minuman dan setelah tidak sadar dicabuli," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan di Majalengka, Kamis.
Siswo mengatakan tersangka berinisial WS (63), saat melakukan perbuatan bejatnya dia membawa korban yang merupakan anak kandungnya ke tempat maksiat.
Sebelumnya tersangka juga sudah beberapa kali mencoba mencabuli anak kandungnya di rumah sendiri saat seisi rumah terlelap tidur.
"Saat istrinya tertidur, tersangka ini sering meraba-raba tubuh anaknya saat di rumah," ujarnya.
Tersangka kata Siswo, sempat mengancam korban untuk tidak memberitahukan perbuatan bejat tersangka kepada siapa pun.
Namun karena korban takut, maka menceritakan hal yang tidak pantas kepada kakak kandungnya dan kemudian langsung membuat laporan kepada pihak Kepolisian terdekat.
"Atas perbuatannya tersangka diancam pasal 81 dan atau 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Bejat! Ayah cabuli anak kandungnya di Majalengka
Kamis, 4 Februari 2021 18:43 WIB