Cianjur, 31/5 (ANTARA) - Yudi Sam bin Mustofa yang diduga pengedar uang palsu di wilayah Kabupaten Cianjur, Jabar, diciduk petugas Polres Cianjur.
Warga Kampung Pasekon, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukalarang, Sukabumi, Jabar itu merupakan Target Operasi (TO) Polres Cianjur, kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Yudhi Adhi Nugroho di Cianjur, Senin.
Kata polisi, dari tangan tersangka berhasil disita uang palsu pecahan seratus ribuan senilai Rp24 juta, yang sebelumnya hendak ditukar dengan uang asli sebesar Rp15 juta.
"Tersangka pengedar uang palsu yang sudah masuk TO Polres Cianjur, sejak dua bulan terakhir itu ditangkap di Hypermart di pusat kota Cianjur. Saat itu tersangka tengah menunggu calon pembeli yang hendak menukar uang palsu dengan uang asli," papar Yudhi.
"Sudah dua bulan terakhir kami mengintai pelaku yang merupakan TO kami. Saat menunggu pembeli di Hypermart Cianjur, kami langsung menangkapnya dengan barangbukti uang palsu sebanyak itu," katanya.
Dalam pemeriksaan, kata dia, pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari pemain baru jaringan antarkota di Jawa Barat. "Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang melarikan diri," ujar dia.
Tersangka yang kini ditahan di Mapolres Cianjur itu akan dijerat Pasal 244 tentang pembuatan uang palsu dan pasal 245 tentang pengedaran uang palsu dengan ancaman 15 tahun penjara.
Fikri