Bandung, 23/12 (ANTARA) - Narapidana kasus pembunuh aktivis HAM Munir, Pollycarpus Budiharto Prijanto mendapat remisi satu bulan dalam perayaan hari Natal 2009.
Kepala Sub Bidang Registrasi Depkum Ham Jabar Kunkrat Kasmiri di Bandung menuturkan, dalam remisi perayaan Natal Pollycarpus mendapatkan remisi satu bulan.
"Polly mendapat remisi sebulan karena telah menjalani enam bulan hingga satu tahun tahanan," ujarnya di Bandung, Rabu.
Sebelumnya Pollycarpus menghuni Lapas Cipinang dan mulai menghuni Lapas Sukaiskin sejak 23 Mei 2008.
Polly divonis 20 tahun penjara dipotong massa tahanan oleh Mahkamah Agung RI pada Januari 2008.
Sementara itu, Kantor Wilayah (Kanwil) Depkum HAM Jabar telah memberi remisi Natal Tahun 2009 kepada 346 narapidana.
Keseluruhan narapidana Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat adalah 15.140 penghuni.
Data yang diperoleh dari rekapitulasi remisi Kanwil Depkum HAM Jabar sebanyak 326 napi dan tahanan mendapatkan Remisi Khusus (RK) I atau tidak pulang. RK II atau remisi pulang langsung sebanyak 11 napi dan tahanan dan 4 orang napi mendapatkan Remisi Bersyarat (RK-B).
Berdasarkan PP 26/2006, dari 200 narapidana dan tahanan perkara korupsi tidak ada yang mendapatkan remisi.
Remisi juga tidak diberikan kepada 2 napi dan tahanan perkara terorisme dan transnasional.
Untuk napi dan tahanan perkara narkoba yang berjumlah 4.925, Kanwil memberikan Remisi Khusus (RK) I kepada 5 orang. 4 orang mendapatkan remisi 15 hari dan seorang napi mendapatkan remisi 1 bulan.
Jaka Permana
(T.PSO-058/C/Y003/Y003) 23-12-2009 19:18:37
POLLYCARPUS DAPAT REMISI NATAL SATU BULAN
Kamis, 24 Desember 2009 14:51 WIB