Bandung, 5/11 (ANTARA) - DPRD Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan memanggil paksa tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Kabupaten Bandung, yang dua kali mangkir dalam rapat pembahasan APBD Perubahan (APBD P) 2009.
"Kami belum tentukan kapan waktunya. Tapi memang tidak tertutup kemungkinan bagi DPRD untuk memanggil paksa TAPD. Rencana ini sudah dikomunikasikan pada tingkat Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung," kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Triska Hendriyawan kepada wartawan, Rabu sore.
Mengenai hak interpletasi akibat muncul penilaian dari DPRD yang melihat adanya stagnasi pada tingkat Pemerintah Kabupaten Bandung, Triska menyatakan hingga saat ini sudah terkumpul lebih dari 25 tanda tangan anggota dewan dari dari Fraksi.
"Cukup dengan tujuh tanda tangan saja, sebenarnya DPRD sudah bisa menggunakan hak interpletasi. DPRD tak akan sungkan menggunakan hak-haknya jika muncul kecendurangan pemerintahan yang stagnan dan pihak eksekutif enggan bersikap kooperatif," ujar Triska.
Anggota DPRD dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Arifin Sobari, menyatakan efek dari keengganan pihak eksekutif menghadiri setiap undangan rapat anggaran dari DPRD, bukan hanya berimbas terlambatnya pencairan anggaran rekontruksi, melainkan juga pada kekhawatiran terhambatnya proses pembahasan APBD 2010.
Pembahasan anggaran untuk pendidikan yang dialokasikan sekitar Rp40,2 miliar. Lalu, pelaksanaan Porda 2010 yang dialokasikan Rp56 miliar, belum permasalahan alokasi anggaran bagi tenaga-tenaga honorer pun menjadi terkatung-katung.
"Pihak SKPD pun pasti bakal terkena imbasnya, karena kondisi yang saat ini terjadi, di mana ada kecenderungan Pemerintahan Kabupaten Bandung berada pada posisi stagnan," kata Arifin.
Anggota Badan Anggaran (Bangar) DPRD Kabupaten Bandung, Gun Gun Gunawan, menyatakan waktu dua pekan seperti yang dijanjikan Bupati Bandung, Obar Sobarna, untuk pencairan dana rekonstruksi gempa dinilai terlalu lama.
"DPRD cukup siap membahas dan mengesahkan APBD P ini dalam waktu hanya 3 hari. Menurut saya waktu dua pekan terlalu lama," ujar Gun Gun.
Sementara itu, seperti disampaikan Kabag Humas Pemkab Bandung, Edi Sujana Santana, selain keterbatasan anggaran yang mencapai Rp50 miliar, untuk mendorong masyarakat supaya tak terlalu tergantung pada dana bantuan, Pemkab Bandung hanya akan mengalokasikan dana sekitar Rp1 juta bagi korban gempa yang rumahnya masuk kategori rusak ringan.
Padahal sebelumnya Pemkab menjanjikan bantuan Rp5 juta untuk setiap rumah yang rusak ringan.
Dalam aplikasinya, Pemkab Bandung hanya bertanggung jawab untuk membantu warga yang rumahnya mengalami rusak ringan. Sedangkan rumah rusak berat dan sedang menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Provinsi.***3***
Ayi
(U.PSO-057/C/Y003/Y003) 04-11-2009 19:59:09
DPRD KABUPATEN BANDUNG PANGGIL PAKSA TIM ANGGARAN
Kamis, 5 November 2009 8:37 WIB