Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua penyebar informasi bohong (hoaks) yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.
"Menyusul adanya laporan terkait dengan provokasi konten hoaks penarikan dana di sejumlah perbankan, Kamis (2/7), kami menangkap dua pelaku. Keduanya ditangkap di Jakarta Timur dan Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Slamet Uliandi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.
AY (50) ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada hari Kamis (2/7).
Pada hari yang sama, Polda Jatim menangkap IS (35) di Kota Batu, Jawa Timur.
Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN, dan Mayapada.
Melalui akun Twitternya pada tanggal 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat: "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..."
Sementara itu, tersangka IS pada tanggal 9 Juni, mengunggah video berisi pernyataan bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya melalui akun Twitternya.
Tak hanya itu, IS juga diketahui mengunggah foto tubuh wanita tanpa pakaian di akun Twitternya.
"Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Slamet, mereka tidak tahu persis kondisi perbankan di Indonesia saat ini.
"Pelaku tidak tahu persis (kondisi perbankan). Pelaku menyebar berita provokatif karena iseng," katanya.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti dua ponsel, dua simcard, dan dua KTP.
Akibat perbuatannya, AY dijerat dengan sangkaan Pasal 14 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka IS dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Ancaman hukumannya 10 tahun dan 4 tahun," kata jenderal bintang satu ini.
Baca juga: 130.680 berita hoaks diselidiki Mabes Polri
Baca juga: Kominfo catat 686 hoaks terkait COVID-19 yang membuat gaduh
Baca juga: Polri tangani 99 kasus hoaks terkait COVID-19
Bareskrim Polri tangkap dua penyebar hoaks ajakan tarik dana perbankan
Jumat, 3 Juli 2020 18:34 WIB