Pemerintah Kota Bandung menertibkan dan mengambil alih penguasaan lahan aset milik daerah di Jalan Bengawan Nomor 26 setelah diketahui penyewa menunggak pembayaran sewa sejak 2004 serta menyalahi peruntukan penggunaan aset daerah.

Kepala Bidang Inventarisasi Aset Barang Milik Daerah (BKAD) Kota Bandung Awal Haryanto menjelaskan langkah ini dilakukan karena penyewa tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian sewa menyewa yang sah antara Pemkot Bandung dan pihak penyewa.

“Dari situ kita sudah memberitahukan ada surat pemberitahuan dulu untuk membayar tunggakan, juga ada SP1, SP2, SP3, tetapi ternyata tidak diindahkan. Artinya, tidak membayar,” kata Awal di Bandung, Rabu.

Menurutnya, bangunan tersebut awalnya disewa untuk tempat tinggal, namun justru dialihfungsikan menjadi restoran tanpa izin Pemkot Bandung.

“Menyalahi peruntukan karena untuk tempat tinggal, tapi disewakan kembali menjadi restoran,” ujarnya.

Awal menambahkan pihaknya telah menempuh seluruh tahapan administratif sebelum mengambil langkah penyegelan.

Bahkan, penyewa sempat menggugat Pemerintah Kota Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.


“Sampai dengan detik ini yang bersangkutan menggugat juga ke Pemerintah Kota Bandung dan sudah masuk gugatannya. Karena belum ada putusan apapun dari pengadilan, kita lakukan pengosongan ini,” ujarnya.

Pemkot Bandung mencatat penyewa telah menunggak pembayaran sewa sejak tahun 2004 dengan total tunggakan mencapai Rp472 juta.

“Kalau tunggakannya dari tahun 2004, totalnya kurang lebih sekitar Rp472 juta,” kata Awal.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi menyebut proses pengosongan dan penyegelan dilakukan sesuai prosedur dan melibatkan personel gabungan dari berbagai unsur.

“Kami sudah melaksanakan SOP, tujuh hari kerja, tiga hari kerja, dua hari kerja, dan satu hari kerja. Setelah seluruh tahapan itu ditempuh, baru kita jalankan penertiban seperti hari ini,” ujar Yayan.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025