Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat masih mempelajari keputusan pengadilan atas kasus korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo yang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun, sementara tuntutan JPU 15 tahun.

"Saat ini kami masih menggunakan hak jaksa untuk berpikir-pikir dulu. Nah, di masa pikir-pikir ini kita akan mempelajari keputusan dari pengadilan yang telah dibacakan. Nanti diinformasikan sikapnya, karena ini harus dipertimbangkan matang untuk memberikan sikap, apakah nyatakan banding atau tidak," kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya dalam telewicara di Bandung, Jumat.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa pada dua terdakwa korupsi yakni Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi, menurut Cahya, masih belum memenuhi unsur keadilan mengingat kerugian yang ditimbulkan.

"Putusan kemarin, kalau dilihat dari kerugian yang diungkap di persidangan, menurut saya masih belum memenuhi unsur keadilan. Tapi nanti dari tim jaksa akan menyatakan sikap dalam tujuh hari ke depan atas putusan tersebut," ujar Cahya.

Sebelumnya, Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung terhadap terdakwa kasus korupsi Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yakni Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi berupa hukuman penjara tujuh tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Zoo di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (16/10), yang dipimpin ketua majelis hakim Rachmawaty, serta hakim anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi, kedua terdakwa terbukti dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sesuai dakwaan primer yaitu pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri telah terbukti secara sah dan menyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Rachmawaty dalam pembacaan putusannya.

Vonis majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana kedua terdakwa, Bisma dan Sri, dituntut 15 tahun penjara.

Dari hukuman tambahan yang diputuskan majelis hakim bahwa keduanya harus membayar denda yang dikenakan, yakni sebesar Rp400 juta subsider dua bulan, berbeda dengan tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta pada keduanya, yang diganti penahanan 6 bulan jika tidak bisa membayar.

Selain itu, hakim juga memvonis Sri harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp14,9 miliar, dan Bisma sebesar Rp10,1 miliar.

Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sesudah keputusan, maka harta benda para terdakwa disita oleh jasa untuk memenuhi uang pengganti tersebut.

Dan apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka uang pengganti kerugian negara diganti oleh penahanan selama dua tahun.

Putusan ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum di mana Sri dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp15,1 miliar, dan Bisma dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar, yang diganti dengan penyitaan harta benda terdakwa kalau tidak mampu membayar dalam sebulan.

Kemudian apabila uang dari penyitaan tersebut tidak mencukupi, maka biaya pengganti diganti penahanan selama 7 tahun 6 bulan.

Kronologi Perkara

Dalam uraian dakwaan JPU Kejati Jawa Barat pada sidang sebelumnya, mulanya disebutkan bahwa lahan Bandung Zoo dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa dengan Pemkot Bandung.

Yayasan Margasatwa Tamansari saat itu masih rutin membayar uang sewa kepada Pemkot sejak tahun 1970.

Lalu, pada 30 November 2007, disebutkan bahwa izin pemakaian tanah secara bersyarat itu sudah berakhir. Namun, kemudian, Yayasan Margasatwa Tamansari yang masih dikomandoi R. Romli S. Bratakusumah saat itu tidak membayar lagi kewajiban sewa-menyewanya, meskipun tetap memanfaatkan lahan di Bandung Zoo.

Karena masih menguasai lahan Bandung Zoo tanpa mekanisme sewa-menyewa, Pemkot Bandung pun mengalami kerugian atas kondisi tersebut. Nilainya berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan daerah tercatat mencapai sekitar Rp59 miliar (audit sampai 19 Januari 2024).

Perbuatan yang dilakukan Bisma dan Sri telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp25,5 milliar. Rinciannya Rp6 miliar yang dipakai untuk membayar perjanjian sewa lahan padahal tidak ada dasarnya (berdasarkan perhitungan 2017 sampai 2020), Rp16 miliar untuk sewa tanah, dan Rp3,4 miliar untuk pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca juga: Fakta persidangan korupsi Bandung Zoo: vonis 7 tahun penjara sampai uang "sewa"untuk kawinan
Baca juga: Korupsi Bandung Zoo: penjara 7 tahun untuk Bisma & Sri, vonis tegaskan kesalahan mereka

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025