Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Raden Bisma Batakoesoema dan Sri Devi dengan 7 tahun penjara karena terbukti menilap uang sewa Bandung Zoo senilai Rp25,5 miliar.
Berikut ini fakta-fakta persidangan:
1. Vonis dan Hukuman
-Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi karena terbukti menilap dana sewa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).
-Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti total Rp25,5 miliar (Sri Rp14,9 miliar dan Bisma Rp10,1 miliar) atau diganti penjara tambahan 2 tahun jika tidak mampu membayar.
-Mereka juga dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta 15 tahun penjara dan denda lebih tinggi.
2. Kronologi Kasus
-Lahan Bandung Zoo awalnya dikelola dengan mekanisme sewa-menyewa oleh Pemkot Bandung sejak 1970. Izin sewa berakhir 30 November 2007, namun Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tetap memanfaatkan lahan tanpa membayar sewa.
-Kerugian negara akibat tindakan Bisma dan Sri tercatat Rp25,5 miliar, termasuk pembayaran sewa tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan perjanjian sewa yang tidak dibayarkan.
-Dalam persidangan terungkap, Bisma menggunakan Rp600 juta uang sewa untuk biaya pernikahannya, sementara Sri mencairkan cek dari YMT untuk kepentingan pribadi.
-Perubahan kepengurusan YMT pada 2022 menempatkan Sri sebagai Ketua Pembina dan Bisma sebagai Ketua Pengurus, menggantikan John dan Tony Sumampau yang sebelumnya mengelola yayasan.
3. Dampak dan Reaksi
-Hakim menilai kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
-Pertimbangan vonis: hal memberatkan karena merugikan keuangan negara dan tidak mendukung pemberantasan korupsi, hal meringankan karena terdakwa belum pernah ditahan dan bersikap sopan di persidangan.
-Keluarga dan simpatisan terdakwa terlihat kaget dan menangis di ruang sidang. Pengadilan menambah pengamanan.
Baca juga: Korupsi Bandung Zoo! 2 pengelola divonis 7 tahun, uang negara lenyap Rp25 miliar
Baca juga: Polda Jabar buka garis polisi, tapi tak ada perintah buka kembali Bandung Zoo
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025