Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis Raden Bisma Batakoesoema dan Sri Devi dengan 7 tahun penjara karena terbukti menilap uang sewa Bandung Zoo senilai Rp25,5 miliar.

Berikut ini fakta-fakta persidangan:

1. Vonis dan Hukuman

-Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi karena terbukti menilap dana sewa lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

-Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti total Rp25,5 miliar (Sri Rp14,9 miliar dan Bisma Rp10,1 miliar) atau diganti penjara tambahan 2 tahun jika tidak mampu membayar.

-Mereka juga dikenakan denda Rp400 juta subsider dua bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang meminta 15 tahun penjara dan denda lebih tinggi.

2. Kronologi Kasus

-
Lahan Bandung Zoo awalnya dikelola dengan mekanisme sewa-menyewa oleh Pemkot Bandung sejak 1970. Izin sewa berakhir 30 November 2007, namun Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tetap memanfaatkan lahan tanpa membayar sewa.

-Kerugian negara akibat tindakan Bisma dan Sri tercatat Rp25,5 miliar, termasuk pembayaran sewa tanah, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan perjanjian sewa yang tidak dibayarkan.

-Dalam persidangan terungkap, Bisma menggunakan Rp600 juta uang sewa untuk biaya pernikahannya, sementara Sri mencairkan cek dari YMT untuk kepentingan pribadi.

-Perubahan kepengurusan YMT pada 2022 menempatkan Sri sebagai Ketua Pembina dan Bisma sebagai Ketua Pengurus, menggantikan John dan Tony Sumampau yang sebelumnya mengelola yayasan.

3. Dampak dan Reaksi

-
Hakim menilai kedua terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

-Pertimbangan vonis: hal memberatkan karena merugikan keuangan negara dan tidak mendukung pemberantasan korupsi, hal meringankan karena terdakwa belum pernah ditahan dan bersikap sopan di persidangan.

-Keluarga dan simpatisan terdakwa terlihat kaget dan menangis di ruang sidang. Pengadilan menambah pengamanan.

Baca juga: Ckckck! uang "sewa" Bandung Zoo Rp600 juta dipakai biaya nikah terdakwa Bisma
Baca juga: Korupsi Bandung Zoo! 2 pengelola divonis 7 tahun, uang negara lenyap Rp25 miliar
Baca juga: Polda Jabar buka garis polisi, tapi tak ada perintah buka kembali Bandung Zoo

Pewarta: Antaranews Jabar

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025