Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat MQ Iswara menilai langkah Gubernur Dedi Mulyadi menata ulang tata ruang dan lingkungan hidup, strategis menekan bencana ekologis yang kian meningkat akibat pembangunan tak terkendali di berbagai kawasan hijau.

"Kita tidak bisa mengembalikan kondisi lingkungan seperti dulu. Tapi yang bisa kita lakukan sekarang adalah meminimalisir penurunan kualitas lingkungan," kata Iswara dalam PressTalk di Gedung Sate Bandung, Kamis.

Menurut Iswara, kebijakan penataan ruang yang dilakukan Pemprov Jabar sejalan dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Kedua regulasi tersebut, menegaskan bahwa setiap pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menetapkan kebijakan tata ruang Provinsi Jabar berdasarkan kearifan lokal Sunda.

Dengan menerapkan kebijakan tata ruang tersebut, Gubernur Jabar tersebut meminimalisasi terjadinya banjir, tanah longsor dan lainnya.

Dedi Mulyadi menyatakan kinerja kebijakan berdasarkan kearifan lokal, berkarakteristik terukur, dan ideologi terukur.

Kerangka kerja yang bisa dibangun dalam sistematika berpikir yang teknokrat.


Ketika memimpin suatu area, yang pertama kali harus dirumuskan ialah tata ruang.

Maka, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang harus mengevaluasi tata ruang.

Menurut orang Sunda, suatu wilayah harus memiliki spirit bihari, kiwari, baringsukpagi.

Artinya, ini wilayah yang harus terikat pada masa lalu, masa kini, dan masa depan.

Menurut Dedi Mulyadi, hari ini Jawa Barat sedang terus menyusun tata ruang karena tata ruang yang dulu disahkan, telah mengambil 1,2 juta hektare wilayah yang seharusnya wilayah konservasi, wilayah ekologi, wilayah yang membuat nyaman warga tinggal pada sebuah wilayah yang ada ukurannya, diubah menjadi wilayah properti.

"Tujuan adanya wilayah properti ini ialah menumbuhkan ekonomi, tapi di sisi lain mematikan ekonomi," ucapnya.

Kebijakan penataan ruang Pemprov Jawa Barat mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042, yang menetapkan tujuan pembangunan wilayah provinsi secara berkelanjutan dan berdaya saing.

Kebijakan ini juga menekankan integrasi kearifan lokal Sunda, mitigasi bencana, dan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca juga: Dedi Mulyadi sebut tata ruang di Jawa Barat saat ini kacau

Baca juga: RPJMD 2025-2029 Jabar disahkan dengan fokus penataan desa tata ruang

Baca juga: Pemprov Jabar menjanjikan tata ruang baru seimbangkan investasi dan alam

Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025