Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat melimpahkan berkas penyidikan dugaan korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur dengan tiga orang tersangka ke Pengadilan Tipikor Bandung karena dinilai sudah lengkap.

Kepala Kejari Cianjur Kamin di Cianjur Rabu, mengatakan berkas penyidikan dugaan korupsi PJU dengan nilai proyek Rp40 miliar dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp8,4 miliar itu telah diserahkan dua hari yang lalu dan menunggu jadwal persidangan.

"Kami sudah melakukan berbagai persiapkan untuk membuktikan kasus tersebut, kami menurunkan empat orang jaksa yang sudah mempersiapkan pembuktian," katanya.

Dia menjelaskan untuk tiga orang tersangka dalam kasus tersebut adalah DG mantan Kepala Dishub Kabupaten Cianjur, serta MIH dan AM yang saat ini masih dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cianjur sebagai titipan.

Ketiganya akan dipindah setelah sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Tipikor Bandung yang rencananya digelar pekan depan. "Saat ini masih titipan di Lapas Cianjur, nanti dipindah ke lapas lain setelah sidang perdana," katanya.

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) di Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023, salah satunya mantan Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar.

Kepala Kejari Cianjur Kamin, mengatakan selain Dadan, pihaknya menetapkan tersangka lainnya atas nama MIH sebagai sebagai konsultan perencana pekerjaan proyek PJU dan AM merupakan pihak swasta, dibmana akibat perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp8,4 miliar.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal Abidin


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025