Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban pungutan tarif parkir tidak sesuai oleh juru parkir liar.
“Kami membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan praktik parkir ilegal dan disampaikan langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Parkir Dishub Kota Bandung untuk segera ditindaklanjuti,” kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bandung, Yogi Mamesa di Bandung, Rabu.
Baca juga: Viral! Juru parkir liar di Bandung minta Rp30 ribu, langsung ditangkap polisi
Yogi menjelaskan layanan tersebut merupakan tindak lanjut dari kejadian seorang wisatawan yang mendapatkan tarif parkir tidak sesuai sebesar Rp30 ribu untuk satu unit mobil di kawasan Balonggede pada Senin (6/10).
Diketahui juru parkir liar berinisial SS itu meminta uang parkir dengan menyodorkan kwitansi sebesar Rp30.000 kepada korban.
“Hal yang kami sesalkan adalah penggunaan kuitansi warung itu. Itu jelas bukan karcis resmi Dishub,” katanya.
Yogi menjelaskan sesuai ketentuan, lokasi kejadian sebenarnya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, bukan roda empat. Hal ini membuka peluang juru parkir liar memanfaatkan situasi untuk menarik tarif tidak semestinya.
Untuk mencegah kejadian serupa, Yogi mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan peruntukan area parkir dan memastikan karcis resmi saat membayar.
“Kalau tidak diberi karcis, jangan dibayar. Itu artinya juru parkir liar,” katanya.
Selain itu, Dishub Kota Bandung terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada juru parkir maupun masyarakat, terutama di kawasan yang rawan praktik pungutan liar.
“Kami hampir setiap hari turun melakukan sosialisasi. Kejadian kemarin terjadi malam hari, saat petugas kami sudah tidak ada di lokasi. Ini jadi evaluasi agar pengawasan bisa lebih optimal,” katanya Yogi.
Menurutnya, saat ini UPTD Parkir juga tengah melakukan pendataan ulang seluruh juru parkir di Kota Bandung, termasuk yang belum terdaftar resmi.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025