Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menegaskan tuntutan hukuman terhadap dua pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Bisma Bratakoesoema dan Sri, dalam perkara korupsi sengketa lahan Bandung Zoo telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Keduanya dituntut masing-masing 15 tahun penjara atas dugaan merugikan keuangan negara sebesar Rp25,5 miliar.
“Tuntutan tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya di Bandung, Rabu.
Baca juga: Terdakwa korupsi Bandung Zoo dituntut 15 tahun penjara
Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Zoo: Bisma & Sri Dituntut 15 Tahun Penjara, Denda Miliaran Rupiah
Baca juga: Pemkot Geram! Kebun Binatang Bandung Ogah Bayar Sewa, Malah Laporkan Wali Kota ke Bareskrim
Selain hukuman pidana, Bisma dituntut membayar uang pengganti Rp10,3 miliar, sedangkan Sri Rp15,1 miliar subsider tujuh tahun enam bulan penjara.
Nur menegaskan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) telah melalui pertimbangan matang dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk balas dendam.
“Itu bukan balas dendam terhadap para terdakwa, melainkan murni sesuai dengan fakta persidangan,” ujarnya.
Dalam dakwaan, JPU menyebut Yayasan Margasatwa Tamansari sebelumnya mengelola lahan Bandung Zoo dengan mekanisme sewa-menyewa bersama Pemkot Bandung sejak 1970.
Namun, sejak izin penggunaan tanah berakhir pada 30 November 2007, yayasan tidak lagi membayar kewajiban sewa meskipun tetap memanfaatkan lahan tersebut.
Kondisi itu menyebabkan kerugian keuangan daerah yang berdasarkan audit tercatat sekitar Rp59 miliar, dengan total kerugian negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp25,5 miliar.
Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor sebagai dakwaan subsidair.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025