Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat menertibkan 110 spanduk reklame tidak berizin di sejumlah kecamatan dan dipasang di lokasi terlarang seperti spanduk iklan rokok dan produk minimarket.

Kepala Bidang Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Cianjur Samudra Wira Purnama di Cianjur, Jumat, mengatakan sepanjang September pihaknya menertibkan reklame tidak berizin dan melanggar yang terpasang di delapan kecamatan di wilayah timur dan utara.

"Kami berharap dengan penertiban yang dilakukan dapat menaikkan tingkat kepatuhan pengusaha yang bergerak di bidang reklame untuk membayar pajak," katanya.

Tidak hanya melakukan penertiban, pihaknya juga menggencarkan sosialisasi dan edukasi bagi pengusaha bidang reklame berizin agar tidak memasang spanduk sembarang tempat sehingga merusak keindahan atau dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan karena melintang jalan.

Bahkan dalam waktu dekat pihaknya bersama Satpol PP dan Damkar Cianjur akan melakukan penertiban papan reklame dan bilboard yang terpasang di sejumlah titik termasuk pertokoan yang sudah habis izin tayang namun masih terpasang.

"Papan reklame di sejumlah wilayah termasuk yang terpasang di depan toko akan ditutup karena banyak yang izin tayang-nya sudah habis atau menunggak pajak," katanya.


Dia menjelaskan penertiban dilakukan sebagai upaya mengejar target realisasi pajak reklame triwulan tiga yang sudah mencapai 88 persen atau sebesar Rp3 miliar dari target tahun 2025 sebesar Rp3,4 miliar.

Pihaknya optimistis target realisasi pajak reklame dapat tercapai sebelum akhir tahun bahkan lebih seperti tahun sebelumnya dengan menggencarkan sosialisasi dan edukasi pada pelaku usaha untuk membayar pajak sebelum memasang spanduk reklame.

"Kami optimistis target dapat tercapai 100 persen sebelum akhir tahun dan mengalami kelebihan berkaca pada realisasi pada tahun sebelumnya," kata dia.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025