Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pasundan 2 Kota Bandung.

Kapolsek Andir AKP Robby mengatakan, pihaknya bersama sekolah telah sepakat memberikan waktu selama satu minggu untuk menampung laporan dari para terduga korban.

"Pihak sekolah telah memberi waktu satu minggu untuk menerima semua laporan yang dialami siswa, baik yang merasakan atau mengalami dugaan pelecehan seksual," kata Robby di Bandung, Kamis.

Robby menegaskan kepolisian akan memproses laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum.

“Kami dari pihak kepolisian akan memproses kejadian ini sesuai dengan laporan dari pihak sekolah,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah menyampaikan, hingga saat ini pihaknya baru menerima satu laporan yang disampaikan langsung oleh seorang alumni bersama keluarganya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).


“Laporan baru satu, ini dari alumni, datang langsung dengan keluarganya,” kata Nurindah.

Menurutnya, laporan tersebut kemudian diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk diproses lebih lanjut.

“Nanti diarahkan ke PPA, karena prosesnya masih panjang,” katanya.

Sebelumnya, siswa dan alumni SMK Pasundan 2 Kota Bandung menggelar aksi di depan sekolah mereka di Jalan Pelita Raya, Kecamatan Andir, Rabu (24/9). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan terhadap pihak sekolah dan dukungan bagi para korban.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025