Pemerintah kembali mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan ini. Program ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK yang berasal dari keluarga kurang mampu. Pencairan kali ini merupakan kelanjutan dari tahap kedua yang telah berlangsung sejak Mei hingga September 2025.

Siswa yang tercatat sebagai penerima bantuan dihimbau untuk segera melakukan pengecekan status penerimaan melalui kanal resmi yang telah disediakan. Selain itu, persiapan pencairan perlu dilakukan lebih awal agar proses berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan. Berikut penjelasan lengkap mengenai tahapan dan jadwal pencairan PIP bulan ini.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH September 2025 Via cekbansos.kemensos.go.id

Jadwal pencairan PIP 2025

Pencairan dana PIP dilaksanakan dalam tiga termin:

• Termin I: Februari–April 2025, bagi siswa penerima KIP yang telah terdata lebih awal.

• Termin II: Mei–September 2025, ditujukan bagi siswa yang diusulkan melalui dinas pendidikan atau tercantum dalam SK Nominasi.

• Termin III: Oktober–Desember 2025, bagi siswa yang belum menerima dana pada termin sebelumnya.

Termin II sebagai periode pencairan terbaru kini memasuki batas akhir pada bulan September 2025.

Perkiraan jadwal pencairan bulan ini


Berdasarkan pola dari pengalaman sebelumnya, pencairan dana pada September 2025 diperkirakan akan dilakukan dalam dua gelombang:

• Gelombang 1: dimulai sekitar 16 September 2025

• Gelombang 2: dilanjutkan sekitar 23 September 2025

Meskipun demikian, jadwal ini bersifat perkiraan. Pihak sekolah atau dinas pendidikan lokal biasanya lebih dulu menerima Surat Keputusan (SK) resmi mengenai tanggal pencairan. Maka dari itu, sangat disarankan untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut.

Cara cek status penerima PIP
 



​​​​​

Siswa atau orang tua dapat mengecek status penerimaan PIP melalui situs resmi:

• Kunjungi situs pip.kemendikdasmen.go.id

• Masukkan NISN dan NIK siswa

• Isi data lainnya sesuai permintaan (misal tanggal lahir atau nama ibu kandung)

• Cek status apakah sudah masuk SK Penerima dan bank penyalur

Alternatif sarana pengecekan juga tersedia melalui operator sekolah atau dinas pendidikan setempat.

Dokumen dan persyaratan pencairan


Beberapa hal yang perlu disiapkan:

• Surat Keputusan (SK) penerima PIP dari Kemendikbudristek

• Kartu Indonesia Pintar (KIP) asli

• Dokumen identitas, seperti Kartu Pelajar, KTP (jika sudah memenuhi syarat usia), atau Akta Kelahiran

• KTP orang tua/wali (fotokopi)

• Surat keterangan dari sekolah, jika diperlukan oleh bank penyalur

• Siswa didampingi orang tua atau wali saat pencairan (umum berlaku untuk kategori di bawah umur)

Bank penyalur resmi


Pencairan PIP dilakukan melalui bank penyalur resmi, antara lain:

• BRI untuk siswa jenjang SD dan SMP

• BNI untuk siswa jenjang SMA dan SMK

• BSI khusus bagi siswa di Provinsi Aceh

Dengan demikian, pencairan dana PIP pada September 2025 menjadi momentum penting bagi siswa penerima bantuan untuk segera memeriksa status dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Proses ini diharapkan dapat memastikan bahwa bantuan diterima sesuai ketentuan dan tepat pada waktunya.

Dengan jadwal pencairan yang sudah mendekati tahap akhir termin II, koordinasi dengan pihak sekolah maupun dinas pendidikan sangat dianjurkan. Langkah ini akan membantu menghindari kendala teknis sehingga pencairan dapat berjalan lancar serta sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

 

 

Pewarta: Antaranews

Editor : Riza Fahriza


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025