Antarajabar.com - Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) ISO 37001: 2016 untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan diharapkan dapat memangkas praktik suap di sektor publik maupun swasta.
       
BSN (Badan Standarisasi Nasional) meluncurkan Standar Nasional Managemen Anti-Penyuapan dalam ISO 37001 yang akan sangat membantu setiap organisasi untuk mengendalikan praktik penyuapan.
       
"ISO 37001 ini akan mendukung upaya pencegahan korupsi di Indonesia, dan selanjutnya Indeks Persepsi Korupsi Indonesia akan terus membaik terutama di sektor swasta," kata Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki dalam acara peluncuran SNI ISO 37001 di gedung BPPT Jakarta, Kamis.
       
Menurut Teten, ISO 37001 juta sejalan dengan Instruksi Presiden No. 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
       
"Kasus-kasus korupsi di KPK memang mayoritas penyuapan, jadi saya kira ISO ini sangat relevan dan bila nanti berlaku untuk seluruh organisasi, terlepas ukuran organisasinya, maka ini akan membawa Indonesia lebih baik dan sejajar dengan negara lain di bidang pemberantasan korupsi yang menyusul Singapura dan Peru yang sudah meluncurkan ISO ini pada April 2017 lalu," tambah Teten.
       
Secara khusus, Teten menyoroti mengenai korupsi sektor swasta yang belum diatur dalam UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi meski sudah diatur dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC) alias konvensi PBB Anti-Korupsi yang sudah diratifikasi dalam UU No. 7 tahun 2006.
       
"Masih ada area yang belum tersentuh yaitu korupsi sektor swasta padahal dalan UNCAC korupsi swasta, suap-menyuap antarswasta itu bagian dari korupsi dan jauh lebih berbahaya dari pada korupsi sektor pemerintahan! Coba ingat peristiwa Enron ada manipulasi nilai aset sehingga orang tidak tahu perusahaannya ambruk, kita juga punya pengalaman tahun 1998 saat perbankan keropos karena tata kelola industri perbankan yang buruk," tambah Teten.
       
Teten menyebutkan APBN Indonesia pada 2016 hanya sekitar Rp2.080 triliun, tapi uang yang beredar di Indonesia mencapai Rp13 ribu triliun.
       
"Jadi besarnya uang itu lebih banyak dari swasta dan masyarakat, kalau kita hanya pelototi yang Rp2.080 triliun dampaknya tidak akan terlalu besar, jadi kalau bicara korupsi yang penting sektro swasta," ucap Teten, menegaskan.
       
Pemerintah menurut Teten menargetkan ranking Indonesia dalam "Ease of Doing Business" mencapai 40, padahal ranking Indonesia saat ini masih 91.
       
"Kalau SNI 37001 ini sudah operasional akan semakin banyak ornganisasi besar, kecil, nirlaba menerapkan ISO ini dan kami yakini kehidupan bisnis bergairah dan penyerapan lapangan kerja membaik."
  
"Angka pengangguran tinggi dan tidak mungkin membaik kalau pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh hanya 5 persen. Jadi untuk memperbaiki kesejahteraan, mengurangi kesenjangan sosial, meningkatkan pertumbuhan ekonomi maka salah satu yang diperbaiki adalah perzinan dan pemberantasan korupsi," jelas Teten.
       
ISO 37001: 2016 untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan ini bermanfaat untuk membantu organisasi dalam mencegah penyuapan, mendeteksi penyuapan, menangani penyuapan dan mematuhi perundang-undangan yang terkait dengan anti penyuapan dan komitemn sukarela yang sesuai dengan aktivitas standarisasi anti-penyuapan.

   
    

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017