Antarajabar.com - Satreskrim Polrestabes Bandung telah melimpahkan berkas kasus pungutan liar (Pungli) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, ke Kejaksaan Negeri Bandung.

"Sudah P21 (berkas lengkap)." ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus melalui pesan singkatnya, Sabtu.

Dalam kasus Pungli ini, menyeret enam nama yakni DD, NS, MT, AS termasuk Kepala Dinas DPMPTSP, DRW, serta Kabid DPMPTSP yakni WH.

Kasus ini, terungkap setelah polisi mendapatkan informasi bahwa dinas tersebut diduga kerap melakukan Pungli terhadap masyarakat dan perusahaan yang hendak mengurus izin. Jajaran kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Bandung kemudian melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Sabtu 28 Januari 2017 lalu.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandung," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam orang tersebut memiliki peran berbeda-beda, mulai dari mengumpulkan uang pungli dari masyarakat dan pengusaha yang akan mengurus perizinan, kemudian menyerahkan uang hasil pungli tersebut.

Setelah menerima 'uang pelicin', para tersangka kemudian membantu dalam hal mempercepat dan memberikan kemudahan dalam perizinan.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita uang sebanyak Rp 364 juta, 34.000 USD, 124 Poundsterling. Selain itu juga buku tabungan berisikan saldo Rp 500 juta, dua unit mobil dan satu unit motor.

Pewarta: Asep F

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017