Antarajabar.com - Sebanyak sembilan kepala sekolah tingkat sekolah dasar hingga sekolah menengah pertama dipecat oleh Wali Kota Bandung M. Ridwan Kamil karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan praktik pungutan liar.
        
"Jadi kesembilan kepala sekolah ini melakukan pelanggaran keras dan diberhentikan dengan tidak hormat," katanya Ridwan Kamil di Pendopo Kota Bandung, Kamis.
        
Kesembilan kepala sekolah yang dipecat tersebut, adalah Kepala Sekolah SDN Sabang, SDN Banjarsari, SDN Cijagra 1 dan 2, SMPN 2, SMPN 5, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 13, dan SMPN 44 Kota Bandung.
        
Pria yang akrab disapa Emil itu, menuturkan pemecatan terhadap sembilan kepala sekolah tersebut dilakukan setelah melalui penyelidikan bersama Inspektorat.
        
"Sebenarnya ada 19 kepala sekolah yang melakukan pelanggaran namun hanya sembilan orang yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan langsung diberikan hukuman yang efektif berlaku mulai hari ini," kata dia.
        
Ia mengatakan lima kepala sekolah SD diberikan skorsing selama tiga bulan dari jabatannya dan penundaan kenaikan jabatan, yakni Kepala Sekolah SDN Soka, SDN Bina Harapan 1 dan 2, SDN Centeh, SDN Halimun, dan SDN Nilem.
        
Emil mengatakan pelanggaran administrasi hingga pungutan liar itu berasal dari informasi masyarakat saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Juni 2016.
        
"Prosesnya itu setelah menerima aduan, penyelidikan dilakukan sekitar tiga bulan untuk pembuktian atas aduan yang ada atau yang dilaporkan," kata dia.

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016