Antarajabar.com - Perusahaan Daerah Kebersihan Kota Bandung berharap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Legoknangka di kawasan Nagreg Kabupaten Bandung bisa segera dioperasikan untuk mengantisipasi penuhnya TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat.
       
"Kontrak dengan TPA Sarimukti memang akan berakhir Februari 2017, namun bila dilihat saat ini kondisinya sudah penuh dan dikhawatirkan tidak bisa menampung lebih banyak lagi sampah dari Kota Bandung," kata Direktur Utama PD Kebersihan Kota Bandung Deni Nurdiana di Bandung, Senin.
        
Menurut dia saat ini daerah yang  membuang sampah ke TPA Sarimukti bukan hanya kota Bandung saja, tapi juga Kabupaten Bandung. Memang ada kebijakannya untuk Kabupaten Bandung namun ia khawatir pada  bulan Agustus atau September TPA sudah penuh.
        
"Bila sampah terbengkalai yang terkena imbasnya bukan hanya Kota Bandung saja," katanya.
        
Ia menyebutkan volume  sampah di Kota Bandung bisa mencapai 1.500 ton setiap harinya dan selama ini diangkut dan ditempatkan di TPA Sarimukti di Cipatat Kabupaten Bandung Barat.
        
"Maka dari itu, operasional TPA Legok Nangka harus disegerakan, dan masyarakat juga harus berperan penuh dalam kebersihan lingkungan," katanya.
        
Ia mengatakan di setiap rukun warga (RW) memang sampah sudah bersih, tapi di setiap tempat penampungan sementara (TPS) sampah masih menumpuk.
        
Menurut dia, Kota Bandung sama dengan kota-kota besar lainnya terkendala dalam pengangkutan sampah. Deni mengungkapkan perbedaan Bandung dan Surabaya dalam hal kebersihan sangat tipis, termasuk jumlah penduduk.
        
Di sisi lain, kata Deni  Kota Bandung kehilangan dana untuk kebersihan sekitar Rp1 miliar setiap bulannya. Hal itu karena banyak yang tidak membayar sampah atau ada yang bayar tapi tidak sesuai, terutama mall yang jumlahnya sekitar 90 titik di Bandung.
        
Selain itu  ada sekitar 400 bisnis komersial besar di Bandung yang mayoritas masih harus mendapat perhatian khusus.
        
"Surat peringatan sudah diberikan kepada 90 mal di Bandung dengan rentan waktu tujuh hari masa kerja, kalau tidak ada respons akan disegel atau tidak adanya pungutan sampah, hanya dalam hal kebersihan saja kewenangan kami, dalam hal lain ada pihak terkait," katanya.
        
Deni mengatakan, dengan membayar biaya kebersihan yang seharusnya, dana operasional PD Kebersihan bisa terbantu dan bisa meningkatkan kebersihan di Kota Bandung.

   

Pewarta: Syarif

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016