Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, meningkatkan patroli pengawasan di tempat pemungutan suara (TPS) yang masuk peta rawan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) dalam rangka pencegahan dan penindakan apabila menemukan pelanggaran.
"Terhadap data TPS rawan, kami melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Kamis.
Baca juga: Bawaslu Garut tangani 14 kasus dugaan pelanggaran pilkada
Lamlam menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan rawan gangguan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di sejumlah TPS tersebar di 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan.
Hasil pemetaan TPS rawan itu, kata dia, menjadi bahan bagi pihaknya, KPU Kabupaten Garut, pasangan calon, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media, dan seluruh komponen masyarakat di semua tingkatan untuk mengawasi agar pesta demokrasi berjalan lancar.
"Seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis," katanya.
Upaya pengawasan itu, kata dia, dengan menjalin koordinasi dan konsolidasi ke setiap pemangku kepentingan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif.
Selanjutnya, kata Lamlam, menyediakan posko pengaduan yang bisa diakses masyarakat secara luring maupun daring. Selain itu, juga merekomendasikan ke KPU setempat untuk menginstruksikan jajaran panitia pemungutan suara (PPS) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) mengantisipasi berbagai kerawanan di TPS.
Ia juga mengingatkan agar penyelenggara melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS seperti gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari-H pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
"Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih," katanya.
Bawaslu Garut saat ini sudah melakukan pemetaan 25 indikator potensi TPS rawan berdasarkan pengambilan data TPS rawan yang dilakukan selama 6 hari, mulai 10 hingga 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni seperti penggunaan hak pilih yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, dan pemilih disabilitas terdata di DPT.
Selanjutnya persoalan gangguan keamanan dengan riwayat di TPS tersebut terdapat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa.
Indikator lainnya terdapat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan keterlambatan logistik, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye, kemudian hambatan terkait dengan jaringan internet dan listrik.
Baca juga: Bawaslu Garut sebut tidak temukan pelanggaran selama kampanye pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Terhadap data TPS rawan, kami melakukan strategi pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut Lamlam Masropah di Garut, Kamis.
Baca juga: Bawaslu Garut tangani 14 kasus dugaan pelanggaran pilkada
Lamlam menuturkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemetaan rawan gangguan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada di sejumlah TPS tersebar di 442 desa/kelurahan di 42 kecamatan.
Hasil pemetaan TPS rawan itu, kata dia, menjadi bahan bagi pihaknya, KPU Kabupaten Garut, pasangan calon, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemantau pemilihan, media, dan seluruh komponen masyarakat di semua tingkatan untuk mengawasi agar pesta demokrasi berjalan lancar.
"Seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis," katanya.
Upaya pengawasan itu, kata dia, dengan menjalin koordinasi dan konsolidasi ke setiap pemangku kepentingan, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, kolaborasi dengan pemantau pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat, dan pengawas partisipatif.
Selanjutnya, kata Lamlam, menyediakan posko pengaduan yang bisa diakses masyarakat secara luring maupun daring. Selain itu, juga merekomendasikan ke KPU setempat untuk menginstruksikan jajaran panitia pemungutan suara (PPS) maupun panitia pemilihan kecamatan (PPK) mengantisipasi berbagai kerawanan di TPS.
Ia juga mengingatkan agar penyelenggara melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS seperti gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari-H pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
"Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat, melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih," katanya.
Bawaslu Garut saat ini sudah melakukan pemetaan 25 indikator potensi TPS rawan berdasarkan pengambilan data TPS rawan yang dilakukan selama 6 hari, mulai 10 hingga 15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan yakni seperti penggunaan hak pilih yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, penyelenggara pemilihan di luar domisili, dan pemilih disabilitas terdata di DPT.
Selanjutnya persoalan gangguan keamanan dengan riwayat di TPS tersebut terdapat kekerasan, intimidasi atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara, politik uang, politisasi SARA, netralitas penyelenggara pemilihan, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa.
Indikator lainnya terdapat kerusakan, kekurangan atau kelebihan, dan keterlambatan logistik, lokasi TPS sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan, pabrik, pertambangan, dekat dengan rumah paslon atau posko tim kampanye, kemudian hambatan terkait dengan jaringan internet dan listrik.
Baca juga: Bawaslu Garut sebut tidak temukan pelanggaran selama kampanye pilkada 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024