Pemerintah Australia, Kamis, mengenalkan rancangan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial.
"Hari ini Pemerintah telah mengenalkan RUU terdepan di dunia untuk memberlakukan usia minimum 16 tahun dapat menggunakan media sosial. RUU Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 akan memberikan perlindungan yang lebih besar bagi warga muda Australia selama tahap kritis perkembangan mereka," demikian pernyataan kantor perdana menteri Australia.
Platform media sosial sendiri akan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah 16 tahun tidak dapat membuat akun, dengan denda hingga 49,5 juta dolar Australia (512,7 miliar rupiah) untuk pelanggaran sistemik, kata pernyataan itu.
"Platform media sosial yang dibatasi usia" akan mencakup Snapchat, TikTok, X, dan Instagram (yang dimiliki Meta dan dilarang di Rusia karena alasan ekstremisme), dan lain-lain.
Pada saat yang sama, akses ke layanan pesan dan permainan daring tetap diizinkan, serta layanan kesehatan dan pendidikan, termasuk Headspace, Kids Helpline, Google Classroom, dan YouTube.
Australia adalah negara pertama yang memberlakukan batasan usia minimum bagi pengguna media sosial di seluruh wilayahnya.
Sputnik-OANA
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Australia buat RUU larang anak di bawah 16 tahun gunakan media sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024