Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memperkuat pengawasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah pantai utara (pantura), terutama Cirebon, yang terindikasi menjadi jalur distribusi barang tanpa cukai resmi itu.

“Cirebon dan kawasan pantura lainnya berpotensi menjadi pusat peredaran rokok ilegal. Oleh karena itu, pengawasan harus diperketat,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Rivai’i di Cirebon, Kamis.

Ia menjelaskan pemerintah daerah sudah menggandeng berbagai instansi terkait, seperti Polres, Bea Cukai, dan Kejaksaan setempat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran cukai.

Pihaknya pun telah melaksanakan rapat koordinasi bersama instansi-instansi tersebut, dengan prioritas utama untuk menggencarkan operasi razia di tingkat pedagang maupun di jalur tol.

Sampai Agustus 2024, kata dia, sebanyak 15.800 bungkus rokok ilegal tanpa cukai berhasil disita oleh tim gabungan dari hasil razia yang dilakukan pada enam kecamatan di Kabupaten Cirebon.

Menurut Hilmy, upaya ini sejalan dengan tujuan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan pemerintah pusat untuk menekan peredaran rokok tanpa cukai karena bisa merugikan negara.

“Langkah ini diambil seiring dengan pelaksanaan DBHCHT yang salah satu fokus utamanya adalah penegakan hukum di sektor cukai,” ujar dia.


Selain pengawasan rokok ilegal, Pemkab Cirebon juga menggunakan DBHCHT untuk mendukung berbagai program kesejahteraan masyarakat, sektor industri dan pertanian.

“Kami pastikan dana ini digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk untuk sektor kesehatan yang sangat penting bagi masyarakat,” tuturnya.

Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon Hafidz Iswahyudi menambahkan bahwa pelaksanaan DBHCHT didasarkan pada sejumlah regulasi, seperti Undang-undang Nomor 11/1995 tentang Cukai serta Peraturan Pemerintah RI Nomor 37/2023.

Ia menyebutkan tujuan utama DBHCHT adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan pemanfaatan dana tersebut berjalan sesuai target.

“Dana ini harus diarahkan pada program yang berdampak positif bagi masyarakat dan meningkatkan pemahaman para pihak terkait dalam mengelola DBHCHT,” kata Hafidz.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024