Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan memastikan tugas dan fungsi dewan tetap berjalan sebagaimana mestinya, meski empat anggotanya telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
“Kita berikhtiar DPRD untuk tetap optimal menyelesaikan tugas-tugas di ujung periode terakhir, ujung periode tahun 2024 ini,” kata Tedy di Bandung, Kamis.
Baca juga: KPK panggil Sekda Bandung saksi kasus korupsi proyek CCTV
Tedy menyampaikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang dialami empat anggota DPRD Kota Bandung dan Sekretaris Daerah Kota Bandung ES dalam kasus jeratan korupsi tersebut.
“Ya kita mengikuti proses yang berjalan sekarang, kemudian juga kita akan kooperatif,” kata dia.
Dia menegaskan untuk aktivitas di lingkup DPRD Kota Bandung akan tetap berjalan normal karena banyak agenda yang sudah ditetapkan dan perlu pembasahan lebih lanjut.
“Kita terus berjalan, ada agenda yang sudah ditetapkan dan ditargetkan kita tetap terus bekerja,” katanya.
Sebelumnya di Jakarta pada (13/3), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum merinci nama tersangka baru. Dia hanya mengungkapkan, ada tersangka hasil pengembangan korupsi Bandung Smart City.
"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai tersangka, baik dari pihak eksekutif, Pemerintah Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ungkapnya.
Dari data yang dihimpun, Ada empat orang anggota yang turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dari Anggota DPRD Kota Bandung yakni Rtn, AN, FC dan YC serta Sekretaris Daerah Kota Bandung ES.
Baca juga: Pj Gubernur Jabar akui belum tahu Ema Sumarna ditetapkan tersangka oleh KPK
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024