Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin memastikan pihaknya mengikuti payung hukum yang ada dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024 di Jawa Barat.

Payung hukum yang akan diikuti Bey itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai norma hukum yang berlaku saat ini, meski sejumlah daerah memberikan usulan yang bervariatif dan rekomendasi yang berbeda.

"Keputusannya tetap balik ke PP 51," kata Bey saat dikonfirmasi pewarta dari Bandung, Rabu.

Terkait dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat terkait UMK 2024 yang diusulkan oleh 27 kabupaten/kota, Bey mengatakan pihaknya masih menunggu sejumlah kelengkapan tersebut sampai di mejanya.

Namun demikian, ia memastikan pengumuman besaran kenaikan UMK 2024 akan dilakukan sesuai tenggat yang diberikan Pemerintah Pusat yakni selambat-lambatnya pada 30 November 2023.

"Rekomendasi dari Dewan Pengupahan saya masih menunggu lengkapnya. (Tapi) besok akan diumumkan (UMK)," katanya.

Bey juga memahami ada situasi dan tuntutan yang terus disuarakan oleh kaum buruh lewat demonstrasi yang digelar di Gedung Sate dalam beberapa hari terakhir ini dengan menyuarakan tuntutan terkait upah minimum ini.

"Ya ini memang dinamika yang terjadi setiap tahun," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Teppy Wawan Dharmawan mengatakan dalam rapat dewan pengupahan Jabar, telah memasukkan semua usulan dari semua unsur atas rekomendasi pemda kabupaten/kota terkait UMK 2024.

Namun demikian, dirinya juga menyebut bahwa pemerintah mengikuti aturan yang ada yakni PP 51 tahun 2023, karena di dalamnya juga mengakomodir berbagai aspek pertimbangan seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

"Saya yakin sih pak gubernur ikut aturan, karena ada fleksibilitas di peraturan pemerintah nomor 51 itu, yakni tentang penggunaan alfa dari 0,1 sampai 0,3 di mana ada formula cara menentukan alfa dengan hitung-hitungan kuadran dengan pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Lebih lanjut, Teppy mengatakan bahwa keputusan dan pengumuman terkait UMK tahun 2024 akan dilakukan pada 30 November 2023.

"Kalau lihat batas pasti besok paling lambat karena harus besok kami juga 'stay'," ujarnya.

Meski demikian, Teppy mengatakan bahwa dalam PP 51 tahun 2023 tersebut gubernur memiliki tiga kewenangan terhadap rekomendasi dewan pengupahan, yang pertama tidak menetapkan UMK sehingga kabupaten dan kota menggunakan UMP; yang kedua menetapkan UMK sesuai dengan UMK tahun lalu atau tidak berubah.

"Dan yang ketiga, sesuai dengan norma itu bahasanya mengkoreksi. Namun saya tidak bisa ungkap berapa daerah yang dikoreksi," ucapnya.

Teppy mengaku pengumuman kenaikan UMK tidak terpengaruh dengan demonstrasi yang digelar oleh massa buruh beberapa hari terakhir. Menurutnya demonstrasi merupakan hak dari kaum buruh.
"Itu adalah hak, saya sendiri tidak bisa berkomentar karena itu hak mereka dalam menyampaikan harapan, kita hormati suara-suara itu," katanya.

Menurutnya besaran kenaikan UMK 2024 sudah dibahas dan disampaikan masing-masing pihak buruh, pengusaha, pemerintah dan akademisi dalam dewan pengupahan, sehingga semua aspirasi sudah terakomodir.

"Sesungguhnya suara itu sudah terakomodir dalam dewan pengupahan termasuk, dan di rapat tersebut, Serikat Pekerja logis cara mereka menyampaikan,” tuturnya menambahkan.

Diketahui, ratusan massa pekerja dari berbagai daerah di Jawa Barat dalam beberapa hari terakhir, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya terkait upah minimum di depan Gedung Sate dan Gedung Pakuan Bandung, bahkan pintu tol Pasteur juga jadi lokasi penyampaian pendapat mereka.

Ada beberapa tuntutan yang mereka suarakan, antara lain kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dan penolakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penetapan upah oleh pemerintah.



Pewarta: Ricky Prayoga

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023