Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penerimaan Depok II Cinere, Rina Parlina mengatakan realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Cinere hingga 26 November 2023 mencapai Rp236.375.218.500.
"Capaian ini sudah 87 persen dari target pada tahun 2023 ini yaitu Rp271.324.313.142," kata Rina Parlina di Depok, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I yaitu Rp160.968.179.100 atau 82 persen dari target Rp196.185.108.638.
Realisasi pajak tersebut diketahui berdasarkan data dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Menurut Rina, adapun faktor yang mempengaruhi tercapainya penerimaan tersebut yaitu tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.
Selain itu adanya program pemutihan denda pajak dan BBNKB II serta sosialisasi inovasi pelayanan Samsat secara intens melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung ke masyarakat, juga ikut berpengaruh.
Rina menyebut, faktor lainnya yaitu peran dan dukungan dari mitra di antaranya Kepolisian, Jasa Raharja, dan BJB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Capaian ini sudah 87 persen dari target pada tahun 2023 ini yaitu Rp271.324.313.142," kata Rina Parlina di Depok, Selasa.
Lebih lanjut, ia mengatakan untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) I yaitu Rp160.968.179.100 atau 82 persen dari target Rp196.185.108.638.
Realisasi pajak tersebut diketahui berdasarkan data dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Menurut Rina, adapun faktor yang mempengaruhi tercapainya penerimaan tersebut yaitu tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.
Selain itu adanya program pemutihan denda pajak dan BBNKB II serta sosialisasi inovasi pelayanan Samsat secara intens melalui media sosial (medsos) maupun secara langsung ke masyarakat, juga ikut berpengaruh.
Rina menyebut, faktor lainnya yaitu peran dan dukungan dari mitra di antaranya Kepolisian, Jasa Raharja, dan BJB.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023