Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki mengatakan bahwa pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring.

Untuk itu pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten setelah rapat yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Karena itu, kata Teten, sesuai arahan dari Presiden Jokowi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020.
 

Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce).

Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dolar AS.

Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat “positive list” atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui “e-commerce”.


 


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Teten: Pemerintah atur perdagangan yang adil antara daring dan luring

Pewarta: Indra Arief Pribadi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023