Kementerian Agama membekukan sementara izin usaha empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), karena dinilai gagal memberikan pelayanan bagi para peserta ibadah umrahnya.
"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini, user id Siskopatuh dari keempat PPIU ini akan diblokir," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
Tiga PPIU, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag bekukan sementara izin empat penyelenggara umrah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Selama pembekuan izin berusaha dan penghentian sementara ini, user id Siskopatuh dari keempat PPIU ini akan diblokir," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina, PT Mubina Fifa Mandiri, dan PT Arafah Medina Jaya.
Tiga PPIU, yakni PT Amana Berkah Mandiri, PT Arofah Mina dan PT Mubina Fifa Mandiri, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.
Sementara PT. Arafah Medina Jaya, terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jamaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag bekukan sementara izin empat penyelenggara umrah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023