Sebanyak 49 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) telah melakukan perekaman KTP elektronik (KTP-el) untuk keperluan syarat Pemilu 2024.
"Setidaknya ada 49 warga binaan kami yang berdomisili di Garut mengikuti kegiatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara Kelas IIB Garut Asep Rachmat di Garut, Selasa.
Baca juga: Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sebanyak 1.999.061 pemilih
Ia menuturkan pelaksanaan perekaman warga binaan itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut yang memiliki kewenangan dan peralatan.
Seluruh warga binaan yang menjalani perekaman KTP-el, kata dia, karena mereka selama ini tidak pernah melakukan perekaman identitas diri maupun membuat KTP-el.
"Mereka memang sebelumnya tidak memiliki identitas kependudukan,” kata Asep.
Ia menyampaikan perekaman KTP-el warga binaan Rutan Garut menjadi hal penting, apalagi untuk kebutuhan syarat masuk sebagai data pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kebutuhan pemilihan kepala daerah, dan data pemasyarakatan.
Warga binaan secara aturan, kata dia, memiliki hak pilih yang sama dengan warga umumnya. Untuk itu harus disiapkan persyaratan utama memiliki KTP-el atau identitas yang sudah terekam di data pemerintah.
"Selain itu, perekaman ini dilakukan untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam rangka melaksanakan program pembinaan," katanya.
Baca juga: KPU Garut: Dari 848 bacaleg hanya 2 orang memenuhi syarat adminitrasi
Kepala Rutan Kelas IIB Garut Redy Agian mengatakan pihaknya memastikan seluruh warga binaan mendapatkan hak politiknya untuk memberikan suaranya pada pemilihan presiden, legislatif, gubernur, dan bupati.
"Hak-hak sipil mereka sebagai warga negara Indonesia tentu akan kami berikan sebagaimana mestinya selama mereka menjadi warga binaan kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Setidaknya ada 49 warga binaan kami yang berdomisili di Garut mengikuti kegiatan perekaman kartu tanda penduduk elektronik," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Negara Kelas IIB Garut Asep Rachmat di Garut, Selasa.
Baca juga: Jumlah DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Garut sebanyak 1.999.061 pemilih
Ia menuturkan pelaksanaan perekaman warga binaan itu dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut yang memiliki kewenangan dan peralatan.
Seluruh warga binaan yang menjalani perekaman KTP-el, kata dia, karena mereka selama ini tidak pernah melakukan perekaman identitas diri maupun membuat KTP-el.
"Mereka memang sebelumnya tidak memiliki identitas kependudukan,” kata Asep.
Ia menyampaikan perekaman KTP-el warga binaan Rutan Garut menjadi hal penting, apalagi untuk kebutuhan syarat masuk sebagai data pemilih dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kebutuhan pemilihan kepala daerah, dan data pemasyarakatan.
Warga binaan secara aturan, kata dia, memiliki hak pilih yang sama dengan warga umumnya. Untuk itu harus disiapkan persyaratan utama memiliki KTP-el atau identitas yang sudah terekam di data pemerintah.
"Selain itu, perekaman ini dilakukan untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam rangka melaksanakan program pembinaan," katanya.
Baca juga: KPU Garut: Dari 848 bacaleg hanya 2 orang memenuhi syarat adminitrasi
Kepala Rutan Kelas IIB Garut Redy Agian mengatakan pihaknya memastikan seluruh warga binaan mendapatkan hak politiknya untuk memberikan suaranya pada pemilihan presiden, legislatif, gubernur, dan bupati.
"Hak-hak sipil mereka sebagai warga negara Indonesia tentu akan kami berikan sebagaimana mestinya selama mereka menjadi warga binaan kami," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023