Polresta Bogor Kota menangani kasus dugaan penganiayaan oleh preman bernama Yopi Fernando kepada Ujang Sarjana yang sebelumnya juga pernah viral sebagai tersangka kasus aksi premanisme kepada pedagang.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso saat diwawancarai Antara di Makopolresta Bogor Kota, Rabu, mengatakan sedang mendalami kasus penganiayaan tersebut sebagai sesama preman yang kembali berkilah atau tidak.
"Nah itu saya dalami dulu ya, karena setiap orang berhak mengadukan apa yang menimpa dirinya. Jadi kami tangani profesional sesuai dengan Undang-Undang," kata Kombes Bismo.
Kombes Bismo menerangkan aksi premanisme Yopi Fernando menjadi aduan pedagang Pasar Bogor yang resah karena sering diminta pungutan liar (Pungli) sebesar Rp5.000-Rp10.000, sehingga mengganggu roda ekonomi mereka.
Aduan tersebut disampaikan para pedagang saat berjumpa dengan Kombes Bismo secara langsung dalam program Ngopi Bareng di Pasar Bogor pada Rabu (24/5) dan Sabtu (27/5).
Baca juga: Polda Jabar investigasi kasus pengeroyokan pedagang di Pasar Baru Bogor
Di samping itu, ada pula laporan polisi nomor : LP/B/305/V/2023/SPKT/Polresta Boor Kota/Polda Jabar, tanggal 06 Mei 2023 atas nama pelapor Ujang Sarjana tentang penganiayaan dan ancaman dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 335 KUHPidana.
Atas perseteruan Ujang Sarjana di Pasar Bogor kali ini, preman Yopi Fernando dilaporkan menjadi tersangka kasus penganiayaan dan telah ditangkap Polresta Bogor Kota pada Senin (29/5).
Dalam laporan Ujang, Yopi tidak terima karena Ujang memasang lampu di wilayah teritorialnya tanpa seizin darinya.
Video CCTV dan rekaman amatir masyarakat menangkap aksi Yopi mengamuk telah beredar melalui media sosial.
Tahun lalu Ujang dilaporkan karena premanisme
Sebelumnya pada tahun lalu, Ujang justru dilaporkan dua korbannya karena melakukan aksi premanisme dengan cara mengeroyok pada Jumat (26/11/2021) pukul 02.30 WIB soal wilayah dagang.
Saat itu Andriansyah dan Agus Santoso yang sedang berjualan air mineral dan rokok ditegur Ujang dan kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama.
Saat diberi kesempatan oleh Polresta Bogor menjelaskan, korban pengeroyokan tersebut Andriansyah mengungkapkan dia bersama Agus saat berjualan air mineral dan rokok awalnya didatangi Ujang Sarjana pada hari kejadian, dengan mengatakan tidak memberinya izin berjualan di salah satu gang dalam Pasar Bogor.
Ujang kemudian dilaporkan kedua korban dan kasusnya telah diproses dalam persidangan.
Namun, tiga bulan kemudian, beredar video di media sosial tampak dua orang pedagang berteriak ke arah Presiden Jokowi dan Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, saat mengunjungi di Pasar Bogor.
"Pak, tolong kami, di sini banyak pungli. Oom kami ditangkap polisi. Om kami melawan preman, menolak pungli ditangkap polisi, kami bingung, sudah tiga bulan lebih dipenjara," teriak seorang perempuan pedagang.
Baca juga: Aduan warga pasar ke Presiden Jokowi adalah kebohongan, kata Kasatpol PP Kota Bogor
Dengan viralnya kasus tersebut atensi Presiden Jokowi untuk menelusuri kasus tersebut pun berujung dengan perdamaian Ujang dengan dua korbannya di Polresta Bogor Kota.
Meskipun pada saat itu Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syach menyebut ibu yang berteriak mengaku kerabat Ujang Sarjana dan mengadu secara berteriak kepada Presiden Jokowi, telah melakukan kebohongan
Ujang vs Yopi
Kini Ujang Sarjana kembali berseteru, namun kali ini ia sebagai pelapor yang merasa menjadi korban penganiayaan, karena masalah serupa yakni wilayah dagang. Ia memasang lampu di lokasi yang dianggap bukan wilayahnya, yakni wilayah Yopi.
Dikatakan Kombes Bismo, menurut keterangan dari para saksi, video tersangka menggunakan senjata tajam di Pasar Bogor merupakan rangkaian dari peristiwa yang dilaporkan yang terjadi pada hari Sabtu (6/5) di Jalan Roda RT001 RW007 Kelurahan Babakan Pasar, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.
Kombes Bismo menegaskan, senjata tajam yang digunakan dan terekam dalam video, akan dilakukan pencarian dengan melakukan penggeledahan karena berdasarkan pengakuan tersangka senjata tajam tersebut dibuang.
"Kasus ini awal mulanya, di luar dari laporan masyarakat (soal premanisme Yopi) tersebut, da laporan korban penganiayaan yang dialami, dimana si pelaku itu mendorong korban, menusuk dan akan membacok si korban," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023