Polresta Cirebon, Jawa Barat, menangkap enam tersangka kasus pencurian kendaraan roda empat lintas provinsi dengan menyita enam unit kendaraan, dan sejumlah suku cadang yang dicopot. 

"Tersangka yang kami tangkap ada enam orang, mereka mempunyai peranan masing-masing," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman di Cirebon, Jumat. 

Menurutnya dari enam tersangka itu, tiga orang  merupakan pencuri atau pengambil kendaraan bermotor berupa mobil, dua orang penadah, dan satu orang ikut serta dalam aksi pencurian. 

Arif menuturkan keenam tersangka yang ditangkap yaitu R, H, dan Y warga asal Kabupaten Indramayu, yang merupakan pelaku utama, kemudian AR warga Indramayu turut serta. Sedangkan dua lainnya AE asal Provinsi Lampung, dan ES Yogyakarta menjadi penadah hasil curian. 

Keenam tersangka itu lanjut Arif ditangkap di tempat berbeda, pada kurun waktu dari awal bulan November 2022 sampai saat ini. 

"Keenam tersangka ini merupakan spesialis pelaku pencurian lintas provinsi, dan menyasar kendaraan roda empat yang terparkir tanpa pengamanan ketat," ujarnya. 

Dalam menjalankan aksinya, kata Arif, ketiga tersangka pencuri itu menyasar kendaraan roda empat yang mudah dicuri dan tanpa alarm, sehingga memudahkan mereka saat beraksi. 
Ia melanjutkan, para tersangka itu mencuri kendaraan di sembilan lokasi berbeda, yaitu di Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. 

Setelah mendapatkan hasil curiannya, tersangka langsung menghubungi para penadah yang berada di Lampung, dan juga Yogyakarta, untuk menjualnya kepada mereka. 

"Kadang para penadah ini memesan terlebih dahulu jenis mobil yang dibutuhkan," katanya. 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan para tersangka menjual kendaraannya tidak utuh, mereka terlebih dahulu mencopot dan memotong beberapa suku cadang, agar tidak bisa terdeteksi. 

"Saat kami temukan, kendaraan itu banyak yang tidak utuh, ada yang hanya diambil mesinnya, bodi mobil, dan bahkan suku cadang yang kecil," katanya. 

Menurut Anton, pihaknya juga menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti, di antaranya enam mobil, sasis kendaraan, mesin, kunci leter T dan lainnya. 

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022