Tiga perampok yang menyekap dan mengancam akan membunuh korban yang berprofesi sebagai rentenir akhirnya ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Majalengka, Jawa Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami tangkap ketiga tersangka, tidak lama setelah mereka beraksi," kata Kepala Kepolisian Resor Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Jumat.

Baca juga: KAI Cirebon pentaskan rampak kendang anak di Hari Pahlawan

Ia menjelaskan aksi ketiga tersangka perampok yang masing-masing berinisial RS (19), YD (28), dan TT itu terjadi pada 7 November 2022 sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan di rumah korban.

Ketiga tersangka perampok itu, kata dia, merupakan mantan nasabah korban yang berprofesi sebagai rentenir, ketiganya melakukan itu karena dendam dan sakit hati.

Pada saat beraksi, kata Edwin, ketiga tersangka menyekap korban dengan cara mengikat tangan, kaki, serta mengancam akan dibunuh ketika melawan dan berteriak.

"Korban diancam menggunakan senjata tajam akan dibunuh, kemudian uang tunai serta harta milik korban langsung dibawa kabur," kata Edwin.
 

Ia mengatakan dari ketiga tersangka itu diamankan barang bukti seperti senjata tajam, buku tabungan, surat kendaraan, dan lainnya.

Ketiga perampok tersebut disangkakan Pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun penjara.

Ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di Markas Polres Majalengka untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Majalengka menangkap tiga perampok yang sekap korbannya

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022