Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) impor yang diduga dioplos dan dijual secara daring melalui media sosial (medsos).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial MG (34) dari kasus tersebut. Menurutnya tersangka diduga mengoplos miras impor itu di kediamannya sendiri layaknya produksi rumahan.

"Kasus diungkap berdasarkan hasil penyelidikan selama dua minggu terkait peredaran miras yang menyebabkan gangguan kamtibmas," kata Kusworo di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Dia menjelaskan peredaran miras impor oplosan itu mulanya terendus setelah polisi menangkap tersangka lainnya yang berinisial JY di kawasan Ciburial, Kabupaten Bandung. Dari tangan JY, polisi menyita tiga botol miras impor yang diduga oplosan.

Lalu menurut Kusworo, JY diinterogasi dan mengaku miras impor oplosan itu didapat dari tersangka MG. Setelah itu MG ditangkap di kediamannya yang berada di Kota Bandung yang diduga menjadi tempat produksi miras impor oplosan.

"Di TKP produksi (kediaman MG) ditemukan puluhan barang bukti minuman keras oplosan beralkohol palsu siap edar dan alat-alat pembuat minuman oplosan," kata dia.

Kusworo mengatakan tersangka MG dalam satu hari diduga bisa memproduksi miras oplosan itu mulai dari 30 hingga 50 botol. Produksi miras oplosan itu, kata dia, berdasarkan pesanan dari para pembeli yang menghubunginya melalui media sosial.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 botol miras oplosan dengan berbagai merek impor, sejumlah botol alkohol murni, satu galon air mentah, teh celup, dan minuman kemasan berasa. Kemudian polisi juga menyita sejumlah perkakas yang diduga merupakan alat produksi.

"Pelaku ini telah menjalani aksinya sejak tahun 2018 sampai sekarang," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 204 Ayat 1 KUHP tentang penjualan barang yang membahayakan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022