Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi berhasil meringkus kawanan pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berinisial AD, SB, dan S, yang kerap melancarkan aksinya di wilayah hukum setempat.
"Tiga orang kami amankan dalam sebuah operasi penangkapan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal peristiwa pidana pencurian kendaraan bermotor yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas di sejumlah tempat kejadian perkara.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan berupa keterangan saksi-saksi, informan, hingga rekaman kamera pengawas, petugas berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku utama bernama Adul yang juga berstatus residivis kasus serupa.
Berbekal identitas tersebut petugas kemudian mencari keberadaan AD hingga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Petugas melakukan pengepungan hingga penggerebekan saat tiba di lokasi penangkapan namun keberadaan petugas diketahui pelaku AD yang melarikan diri lewat pintu belakang dan kabur menggunakan kendaraan roda dua miliknya.
Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku AD tidak juga menghentikan kendaraan bahkan mencoba menabrak petugas yang berupaya menghadang laju kendaraan.
Karena tidak berhasil menabrak, AD melompat dan melawan petugas sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.
"Pelaku AD masih juga melawan dan membahayakan nyawa petugas. Dia kena luka tembak pada bagian paha kaki sebelah kiri," katanya.
Petugas kemudian membawa pelaku AD ke RSUD Proklamasi Karawang namun nyawa pelaku tidak dapat terselamatkan akibat kehabisan darah. "Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan S berikut barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku di antaranya satu unit motor merek Honda Vario warna biru bernopol T 4744 ST dan satu motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi B 5963 FDU.
Kemudian satu kunci leter T berikut satu anak kunci, empat kunci L, satu kunci stop kontak, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Oppo, serta pelat sepeda motor hasil curian.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Gidion.
Teroris penadah motor
Dua terduga teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi penadah barang curian setelah aparat Kepolisian Sektor Tarumajaya mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku di bawah umur.
"Dua orang ini, SLH dan MS diringkus di kediamannya, Kecamatan Setu. Mereka kini masih dalam pendalaman Densus 88 Antiteror," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu.
Edy menjelaskan kedua penadah barang hasil curanmor itu masuk dalam daftar jaringan terorisme. MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MS ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam. Sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan," katanya.
Kedua terduga teroris itu kini berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Keduanya disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun. "Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," katanya.
Edy mengungkapkan kedua terduga teroris ini dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya. Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos tersebut.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Tiga orang kami amankan dalam sebuah operasi penangkapan setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Dia mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat perihal peristiwa pidana pencurian kendaraan bermotor yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan petugas di sejumlah tempat kejadian perkara.
Setelah mengumpulkan bahan keterangan berupa keterangan saksi-saksi, informan, hingga rekaman kamera pengawas, petugas berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku utama bernama Adul yang juga berstatus residivis kasus serupa.
Berbekal identitas tersebut petugas kemudian mencari keberadaan AD hingga mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kabupaten Karawang.
Petugas melakukan pengepungan hingga penggerebekan saat tiba di lokasi penangkapan namun keberadaan petugas diketahui pelaku AD yang melarikan diri lewat pintu belakang dan kabur menggunakan kendaraan roda dua miliknya.
Polisi kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali namun pelaku AD tidak juga menghentikan kendaraan bahkan mencoba menabrak petugas yang berupaya menghadang laju kendaraan.
Karena tidak berhasil menabrak, AD melompat dan melawan petugas sehingga petugas pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku.
"Pelaku AD masih juga melawan dan membahayakan nyawa petugas. Dia kena luka tembak pada bagian paha kaki sebelah kiri," katanya.
Petugas kemudian membawa pelaku AD ke RSUD Proklamasi Karawang namun nyawa pelaku tidak dapat terselamatkan akibat kehabisan darah. "Setelah itu petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku SB dan S berikut barang bukti hasil kejahatan," katanya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku di antaranya satu unit motor merek Honda Vario warna biru bernopol T 4744 ST dan satu motor Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi B 5963 FDU.
Kemudian satu kunci leter T berikut satu anak kunci, empat kunci L, satu kunci stop kontak, dua unit telepon genggam masing-masing merek Samsung dan Oppo, serta pelat sepeda motor hasil curian.
"Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Gidion.
Teroris penadah motor
Dua terduga teroris di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi penadah barang curian setelah aparat Kepolisian Sektor Tarumajaya mengembangkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan dua pelaku di bawah umur.
"Dua orang ini, SLH dan MS diringkus di kediamannya, Kecamatan Setu. Mereka kini masih dalam pendalaman Densus 88 Antiteror," kata Kapolsek Tarumajaya AKP Edy Suprayitno di Bekasi, Sabtu.
Edy menjelaskan kedua penadah barang hasil curanmor itu masuk dalam daftar jaringan terorisme. MS diketahui merupakan mantan narapidana tindak pidana terorisme (napiter) yang telah menjalani masa hukuman selama empat tahun.
"Saat dilakukan penggeledahan, di rumah tersangka MS ditemukan buku-buku jihad dan senjata tajam. Sementara tersangka SLH mengaku bertugas mengantar logistik kepada keluarga napiter yang masih ditahan," katanya.
Kedua terduga teroris itu kini berstatus tahanan Polres Metro Bekasi. Keduanya disangkakan Pasal 480 KUHP selaku penyimpan benda curian dengan ancaman pidana penjara empat tahun. "Kedua penadah ini tengah menjalani pemeriksaan Densus 88 Antiteror Mabes Polri. Jaringannya saya belum tahu karena masih dalam pengembangan Densus 88 Antiteror," katanya.
Edy mengungkapkan kedua terduga teroris ini dibekuk dalam operasi pengembangan kasus curanmor di wilayah hukumnya. Kasus ini berawal dari tertangkapnya dua pelaku spesialis curanmor di bawah umur yang dipancing melalui media sosial setelah keduanya mengunggah hasil pencuriannya di medsos tersebut.
"Pelaku pencurian mengenal terduga teroris ini saat melakukan transaksi secara langsung. Kendaraan curian itu kemudian dikumpulkan, diangkut, dan dijual ke luar daerah oleh dua penadah ini," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022