Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi memberikan sanksi administrasi kepada perusahaan pencemar lingkungan, PT Kimu Sukses Abadi, yang berlokasi di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat.
"Memutuskan dan menetapkan sanksi administratif terkait paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PT Kimu Sukses Abadi dengan pertimbangan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, didukung ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Dia menyebutkan bahwa pemberian sanksi yang dimaksud atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan perizinan berusaha. Sanksi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah perusahaan, hasil pencucian cetak tinta dengan kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucapnya.
Dani kemudian menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyelidiki perusahaan tersebut hingga mendapatkan bukti bahwa PT Kimu tidak memiliki perizinan berusaha, sementara sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah.
"Hanya dari sisi pengolahan limbah saja, setelah diinspeksi ternyata tidak ada perizinan, sarana prasarana tidak memadai baik penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbah, serta kerja sama dengan pihak ketiga," katanya.
Pihaknya memberikan surat paksaan perusahaan itu untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi maka pemerintah daerah akan menutup total aktivitas industri tersebut.
"Sebagai langkah awal, kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbah sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi maka kita bisa tutup secara total," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan telah memberikan arahan kepada PT Kimu Sukses Abadi untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menyelesaikan administrasi perizinan perusahaan.
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan. Tadi yang kita arahkan di sini, mengatasi pencemaran, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Arnoko menjelaskan pembuangan saluran limbah perusahaan tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai dan menjadi salah satu pencemar limbah di Kali Sadang.
Arnoko menyebut ada enam pelanggaran PT Kimu Sukses Abadi yakni belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju badan air, serta belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Kemudian menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis, dan terakhir belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Ancaman Pidana
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga mengancam pidana oknum maupun perusahaan yang dengan sengaja melakukan pencemaran air dengan membuang limbah sisa hasil produksi ke aliran sungai.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan ultimatum kepada perusahaan pembuang limbah agar lebih berhati-hati mengelola limbah cair, sehingga tidak merugikan warga sekitar.
"Semoga dengan tindakan kunjungan saya ini, para pengelola pabrik sekarang harus berhati-hati. Karena, mereka akan berhadapan dengan kami, pihak pemerintah," katanya saat meninjau Kali Sadang di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dia mengatakan kunjungan ini sebagai tindak lanjut pengaduan warga yang menyebutkan perubahan warna air Kali Sadang menjadi kemerahan akibat diduga tercemar limbah pabrik.
Menurut dia, pelaku pencemaran aliran sungai dapat dikenakan pasal tindak pidana, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan dilakukan dalam kondisi sengaja.
"Pencemaran ini jelas melanggar ketertiban umum, bahkan bisa berdampak lebih luas lagi. Kita harus tegas terhadap oknum pelanggar ini," ucapnya.
Dani mengaku telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran Kali Sadang. "Pembuang limbah saat ini masih dalam penyelidikan, diduga ada seorang atau perusahaan membuang limbah ini ke pabrik membawa tangki," katanya.
Ia juga menginstruksikan kepada jajaran perangkat daerah terkait untuk meningkatkan supervisi kepada perusahaan-perusahaan yang berlokasi di sekitar aliran sungai tersebut.
"Itu yang membuat air seperti ini, tentu harus ada langkah preventif agar tidak terjadi kembali. Saya sudah instruksikan Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pengawasan di sini dengan patroli atau kunjungan rutin maupun menggunakan alat seperti kamera pengawas CCTV atau apapun," katanya.
Secara khusus Dani meminta kepada masyarakat sekitar membantu pihaknya melakukan pengawasan mengingat keterbatasan melakukan tugas pemantauan secara rutin.
"Yang kedua, saya meminta bantuan masyarakat sekitar, karena mereka di sini yang paling terdampak. Jadi, apabila ada indikasi mencurigakan, langsung laporkan ke kami agar segera bisa ditangkap tangan. Karena, kalau tangkap tangan prosesnya bisa lebih cepat. Tapi, kalau belum ketahuan sumbernya, ini akan lama," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Memutuskan dan menetapkan sanksi administratif terkait paksaan pemerintah kepada penanggung jawab PT Kimu Sukses Abadi dengan pertimbangan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan, didukung ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Kamis.
Dia menyebutkan bahwa pemberian sanksi yang dimaksud atas pelanggaran dan ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan perizinan berusaha. Sanksi tersebut bermula dari pengaduan masyarakat terkait aktivitas pembuangan limbah perusahaan, hasil pencucian cetak tinta dengan kategori bahan berbahaya dan beracun (B3).
"Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan pabrik kemasan dan ada aktivitas printing dengan menggunakan bahan tinta. Tinta tersebut dicuci dan menyebabkan limbah yang termasuk golongan B3," ucapnya.
Dani kemudian menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi menyelidiki perusahaan tersebut hingga mendapatkan bukti bahwa PT Kimu tidak memiliki perizinan berusaha, sementara sarana dan prasarana yang dimiliki juga tidak memadai untuk aktivitas penyimpanan dan pengolahan limbah.
"Hanya dari sisi pengolahan limbah saja, setelah diinspeksi ternyata tidak ada perizinan, sarana prasarana tidak memadai baik penyimpanan tetap, penyimpanan sementara, dan pengolahan limbah, serta kerja sama dengan pihak ketiga," katanya.
Pihaknya memberikan surat paksaan perusahaan itu untuk menghentikan kegiatan pengolahan limbah hingga seluruh syarat-syarat yang diberikan terpenuhi. Jika dalam jangka waktu yang diminta tidak terpenuhi maka pemerintah daerah akan menutup total aktivitas industri tersebut.
"Sebagai langkah awal, kami memberikan surat paksaan pemerintah untuk menghentikan pengolahan limbah sampai semua syarat dipenuhi. Kalau dalam jangka waktu tadi ada yang sampai 7 hari atau 20 hari tidak dipenuhi maka kita bisa tutup secara total," katanya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Eman Sulaeman mengatakan telah memberikan arahan kepada PT Kimu Sukses Abadi untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan menyelesaikan administrasi perizinan perusahaan.
"Saluran pembuangan limbah mereka tidak memenuhi syarat yang kita buat, ini juga bisa mengotori lingkungan. Tadi yang kita arahkan di sini, mengatasi pencemaran, menanyakan izinnya apa saja, memang pas kita periksa belum ada," katanya.
Sementara itu Kepala Bidang Penataan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Arnoko menjelaskan pembuangan saluran limbah perusahaan tersebut memasuki saluran-saluran drainase masyarakat sekitar hingga mengalir ke sungai dan menjadi salah satu pencemar limbah di Kali Sadang.
Arnoko menyebut ada enam pelanggaran PT Kimu Sukses Abadi yakni belum memiliki dokumen persetujuan lingkungan, membuang air limbah yang menyatu dengan saluran drainase air hujan menuju badan air, serta belum memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
Kemudian menyimpan limbah B3 berupa kemasan bekas tinta B321-4 di area terbuka halaman perusahaan, belum memiliki tempat penyimpanan limbah B3 sesuai dengan ketentuan teknis, dan terakhir belum memiliki rincian teknis penyimpanan limbah B3.
Ancaman Pidana
Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat juga mengancam pidana oknum maupun perusahaan yang dengan sengaja melakukan pencemaran air dengan membuang limbah sisa hasil produksi ke aliran sungai.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan memberikan ultimatum kepada perusahaan pembuang limbah agar lebih berhati-hati mengelola limbah cair, sehingga tidak merugikan warga sekitar.
"Semoga dengan tindakan kunjungan saya ini, para pengelola pabrik sekarang harus berhati-hati. Karena, mereka akan berhadapan dengan kami, pihak pemerintah," katanya saat meninjau Kali Sadang di Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Dia mengatakan kunjungan ini sebagai tindak lanjut pengaduan warga yang menyebutkan perubahan warna air Kali Sadang menjadi kemerahan akibat diduga tercemar limbah pabrik.
Menurut dia, pelaku pencemaran aliran sungai dapat dikenakan pasal tindak pidana, karena telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan dan dilakukan dalam kondisi sengaja.
"Pencemaran ini jelas melanggar ketertiban umum, bahkan bisa berdampak lebih luas lagi. Kita harus tegas terhadap oknum pelanggar ini," ucapnya.
Dani mengaku telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi melakukan investigasi terkait dugaan pencemaran Kali Sadang. "Pembuang limbah saat ini masih dalam penyelidikan, diduga ada seorang atau perusahaan membuang limbah ini ke pabrik membawa tangki," katanya.
Ia juga menginstruksikan kepada jajaran perangkat daerah terkait untuk meningkatkan supervisi kepada perusahaan-perusahaan yang berlokasi di sekitar aliran sungai tersebut.
"Itu yang membuat air seperti ini, tentu harus ada langkah preventif agar tidak terjadi kembali. Saya sudah instruksikan Dinas Lingkungan Hidup meningkatkan pengawasan di sini dengan patroli atau kunjungan rutin maupun menggunakan alat seperti kamera pengawas CCTV atau apapun," katanya.
Secara khusus Dani meminta kepada masyarakat sekitar membantu pihaknya melakukan pengawasan mengingat keterbatasan melakukan tugas pemantauan secara rutin.
"Yang kedua, saya meminta bantuan masyarakat sekitar, karena mereka di sini yang paling terdampak. Jadi, apabila ada indikasi mencurigakan, langsung laporkan ke kami agar segera bisa ditangkap tangan. Karena, kalau tangkap tangan prosesnya bisa lebih cepat. Tapi, kalau belum ketahuan sumbernya, ini akan lama," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022