Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Jawa Barat, memastikan pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang.
"Penanganan kasus LKM masih proses. On proses ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan pihaknya memastikan kalau kasus dugaan korupsi di PT LKM akan terus diusut hingga tuntas. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tahapannya penyelidikan, sudah ada juga sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Penanganan kasus ini akan terus berlanjut," kata dia.
Sementara itu, dugaan korupsi di PT LKM ditangani Kejari Karawang setelah dilaporkan oleh kelompok masyarakat.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawannya yang limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu juga adanya manipulasi data laporan dan direksi agar PT LKM Karawang mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS.
Kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan korupsi PT LKM ke Kejari setempat karena adanya data fiktif yang telah dicairkan PT LKM Karawang, sehingga menjadi piutang yang tidak tertagih dan merugikan negara.
Piutang yang tidak tertagih itu nasabahnya dari ASN Pemkab Karawang sekitar Rp3,5 miliar. Selain itu juga terjadi kredit macet karyawan PT LKM Karawang.
PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang.
Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
"Penanganan kasus LKM masih proses. On proses ya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Martha Parulina Berliana, saat dihubungi di Karawang, Selasa.
Ia menyampaikan pihaknya memastikan kalau kasus dugaan korupsi di PT LKM akan terus diusut hingga tuntas. Bahkan sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi.
"Tahapannya penyelidikan, sudah ada juga sejumlah saksi yang dimintai keterangan. Penanganan kasus ini akan terus berlanjut," kata dia.
Sementara itu, dugaan korupsi di PT LKM ditangani Kejari Karawang setelah dilaporkan oleh kelompok masyarakat.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya pembiaran direksi atas kebijakan kredit pinjaman kepada para karyawannya yang limitnya cukup besar. Padahal keberadaan PT LKM Karawang bertujuan untuk kepentingan dan pemberdayaan masyarakat.
Selain itu juga adanya manipulasi data laporan dan direksi agar PT LKM Karawang mendapat penyertaan modal dari Pemkab Karawang tanpa melakukan RUPS.
Kelompok masyarakat juga melaporkan dugaan korupsi PT LKM ke Kejari setempat karena adanya data fiktif yang telah dicairkan PT LKM Karawang, sehingga menjadi piutang yang tidak tertagih dan merugikan negara.
Piutang yang tidak tertagih itu nasabahnya dari ASN Pemkab Karawang sekitar Rp3,5 miliar. Selain itu juga terjadi kredit macet karyawan PT LKM Karawang.
PT LKM Karawang merupakan perusahaan yang dibentuk sebagai kelanjutan dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan Karawang.
Pemegang saham PT LKM Karawang adalah Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 38,57 persen dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang sebesar 61,43 persen.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022