Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Jawa Barat, menyiapkan sejumlah skenario rekayasa arus lalu lintas untuk menghindari kemacetan akibat lonjakan volume kendaraan pemudik.
“Ada rekayasa lalu lintas rute mudik melalui jalur arteri, ada pecahannya yang akan kembali menyatu dengan jalan di jalur arteri,” kata Perwira Pos Pengamanan Hypermall Mega Bekasi Regu B Iptu Devi Sumardiono saat ditemui Antara, Senin.
Devi menjelaskan skenario rekayasa lalu lintas pertama berlokasi di perbatasan Duren Sawit, Jakarta Timur, dengan Bekasi Kota Jalan KH.Noer Ali Inspeksi Kalimalang.
Opsi pertama kendaraan roda dua dan roda empat dapat melalui jalur arteri Jalan KH.Noer Ali - Jalan A.Yani - Jalan Cut Meutia - Jalan Chairul Anwar - Jalan Inspeksi Kalimalang (perbatasan Bekasi Kota dengan Bekasi Kabupaten).
Alternatif kedua dapat melalui Jalan Ir.H.Juanda - Bulak Kap Al - Sasak Jarang (perbatasan Bekasi Kota dengan Bekasi Kabupaten).
“Atau pecahan yang kedua ada di perbatasan Cakung Jakarta Timur dengan Bekasi Kota Jalan Sultan Agung,” ujarnya.
Kendaraan roda dua dan roda empat dapat melalui jalur arteri Jalan Sultan Agung - Jalan Jend. Sudirman - Jalan Ir.H.Juanda - Sasak Jarang (perbatasan Bekasi Kota dengan Bekasi Kabupaten).
“Nanti akan kami buka tutup sesuai situasi. Untuk kendaraan roda empat diutamakan situasi lalu lintas di tol lancar untuk menampung arus yang dari arteri ini biar ke arah timur lancar,” jelas dia.
Untuk memberi kelancaran arus mudik pada jalur tol, Korlantas Polri menyiapkan skema rekayasa lalu lintas yakni contraflow, one-way (sistem satu arah) dan ganjil genap yang mulai berlaku Kamis (28/4) mendatang.
Tiga skema rekayasa lalu lintas tersebut bersifat situasional tergantung kondisi lalu lintas. Namun skema contraflow akan diterapkan dari arah Jakarta menuju ke timur Pulau Jawa.
Pada Kamis (28/4) sistem satu arah dan ganjil genap berlaku mulai pukul 17.00 WIB-24.00 WIB di KM 47 (Tol Jakarta- Cikampek) sampai KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung). Kemudian pada Jumat (29/4) berlaku mulai pukul 07.00 WIB-24.00 WIB dari dari KM 47 sampai KM 414.
Lalu pada Sabtu (30/4) berlaku mulai pukul 07.00 WIB-24.00 WIB dari KM 47 sampai KM 414 dan pada Minggu (1/5) berlaku dari KM 47 hingga KM 414.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022