ANTARAJAWABARAT.com, 25/4 - Pemerintah Kota Bekasi menyegel secara paksa tempat hiburan malam Flower's Cafe di RT 15 RW 5 Kelurahan Bekasi Barat, Kecamatan Bekasi Barat, Selasa, karena beroperasi secara ilegal.
"Kafe ini menyalahi tiga peraturan daerah. Kami berkewajiban melakukan sanksi penyegelan ini sebagai efek jera," ujar Lurah Bekasi Barat, Muhamad Bunyamin, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Sejumlah peraturan yang dilanggar itu, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan di Kota Bekasi, Perda 14/2009 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda 6/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Perda 10/2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Upaya Penyegelan melibatkan puluhan personel Satpol PP Kota Bekasi yang dibantu aparat dari Polresta Bekasi Kota.
Setelah membacakan surat tugas penyegelan di depan sang pemilik, petugas Satpol PP pun menyegel pintu masuk kafe dengan memasang papan pengumuman bertuliskan poin-poin yang dilanggar.
"Pintu gerbang menuju kafe pun digembok dan tidak bisa dibuka sampai semua persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi pemilik," ujarnya.
Menurut dia, operasional kafe tersebut juga tidak dikehendaki warga sekitar. Warga yang keberatan itu yang mengadu dan meminta pemerintah bertindak tegas.
"Kehadiran kafe ini legal dan tidak disetujui masyarakat. Selain mengganggu ketentraman warga, aktivitas di kafe ini juga meresahkan. Tidak cuma karaoke hingga subuh, tetapi juga terjadi jual-beli minuman keras," kata Bunyamin.
Sebelum penyegelan dilakukan, kata dia, Camat Bekasi Barat sudah melayangkan tiga kali teguran. Namun, semua teguran tersebut diabaikan pemilik.
Ketua RW 15, H.M. Yunus mengatakan bahwa keluhan warga benar adanya. Khususnya warga yang rumahnya berada dekat dengan kafe.
"Dari 1.500 kepala keluarga di RW 15, mayoritas menolak karena terganggu dengan suara musik keras hingga pagi hari. Belum lagi dengan kekhawatiran peredaran minuman keras dan obat terlarang," katanya.
Selain itu, kafe juga bersebelahan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan. Suara bising dari kafe membuat anak-anak sulit konsentrasi belajar dan umat terganggu ibadahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Metty (43), pengelola Flower's Cafe menampik alasan pemerintah menyegel tempat usahanya sebab semua dokumen yang disyaratkan telah dimilikinya.
"Warga mana yang tidak setuju karena saya sudah memfotokopi 35 KTP warga yang memberikan dukungannya. Kalau mau menegakkan aturan, harus jelas dan jangan tebang pilih," katanya.
Ia mengaku segera menindaklanjuti penyegelan ini dengan memperlihatkan pada pihak terkait kelengkapan dokumen yang dimilikinya. Prosedur itu ditempuhnya agar usaha yang baru dibangkitkannya dalam dua bulan terakhir bisa kembali beroperasi.
Andi F
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012
"Kafe ini menyalahi tiga peraturan daerah. Kami berkewajiban melakukan sanksi penyegelan ini sebagai efek jera," ujar Lurah Bekasi Barat, Muhamad Bunyamin, di Bekasi, Jawa Barat, Selasa.
Sejumlah peraturan yang dilanggar itu, antara lain Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Usaha Jasa Kepariwisataan di Kota Bekasi, Perda 14/2009 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda 6/2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, serta Perda 10/2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.
Upaya Penyegelan melibatkan puluhan personel Satpol PP Kota Bekasi yang dibantu aparat dari Polresta Bekasi Kota.
Setelah membacakan surat tugas penyegelan di depan sang pemilik, petugas Satpol PP pun menyegel pintu masuk kafe dengan memasang papan pengumuman bertuliskan poin-poin yang dilanggar.
"Pintu gerbang menuju kafe pun digembok dan tidak bisa dibuka sampai semua persyaratan yang dibutuhkan dilengkapi pemilik," ujarnya.
Menurut dia, operasional kafe tersebut juga tidak dikehendaki warga sekitar. Warga yang keberatan itu yang mengadu dan meminta pemerintah bertindak tegas.
"Kehadiran kafe ini legal dan tidak disetujui masyarakat. Selain mengganggu ketentraman warga, aktivitas di kafe ini juga meresahkan. Tidak cuma karaoke hingga subuh, tetapi juga terjadi jual-beli minuman keras," kata Bunyamin.
Sebelum penyegelan dilakukan, kata dia, Camat Bekasi Barat sudah melayangkan tiga kali teguran. Namun, semua teguran tersebut diabaikan pemilik.
Ketua RW 15, H.M. Yunus mengatakan bahwa keluhan warga benar adanya. Khususnya warga yang rumahnya berada dekat dengan kafe.
"Dari 1.500 kepala keluarga di RW 15, mayoritas menolak karena terganggu dengan suara musik keras hingga pagi hari. Belum lagi dengan kekhawatiran peredaran minuman keras dan obat terlarang," katanya.
Selain itu, kafe juga bersebelahan dengan rumah ibadah dan tempat pendidikan. Suara bising dari kafe membuat anak-anak sulit konsentrasi belajar dan umat terganggu ibadahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Metty (43), pengelola Flower's Cafe menampik alasan pemerintah menyegel tempat usahanya sebab semua dokumen yang disyaratkan telah dimilikinya.
"Warga mana yang tidak setuju karena saya sudah memfotokopi 35 KTP warga yang memberikan dukungannya. Kalau mau menegakkan aturan, harus jelas dan jangan tebang pilih," katanya.
Ia mengaku segera menindaklanjuti penyegelan ini dengan memperlihatkan pada pihak terkait kelengkapan dokumen yang dimilikinya. Prosedur itu ditempuhnya agar usaha yang baru dibangkitkannya dalam dua bulan terakhir bisa kembali beroperasi.
Andi F
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2012