Paguyuban pedagang kaki lima di Sentra Grosir Cikarang (SGC) kini telah terlindungi program BPJAMSOSTEK ditandai penyerahan kepesertaan secara simbolis saat deklarasi Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang yang dirangkaikan dengan santunan anak yatim.
Penyerahan simbolis kepesertaan secara langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Andry Rubiantara didampingi Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang Abun Nurhasan di SGC, Rabu.
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cikarang 2021 mencapai Rp481,4 miliar
"Tahap awal seluruh pengurus Paguyuban PKL SGC terlindungi program kami melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selanjutnya seluruh pedagang kaki lima sebanyak lebih kurang 435 orang segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Andry Rubiantara.
Andry mengatakan semua profesi memiliki risiko kerja termasuk pedagang kaki lima. Dengan adanya perlindungan ini diharapkan para pedagang merasa semakin nyaman dan aman karena sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (penerima upah) dan informal (bukan penerima upah).
Program jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan tak terbatas sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, santunan tidak mampu bekerja, dan program Return To Work.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan jaminan pekerja rentan di Babelan
Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, kata Andry, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali upah.
"Jika terjadi risiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima jaminan kematian sebesar Rp42 juta ditambah bea siswa kepada dua orang anak dengan total sebesar Rp174 juta," katanya.
Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang Abun Nurhasan mengatakan ke depan paguyuban ini diharapkan bisa menjadi mata, telinga, dan rumah yang nyaman bagi para PKL yang ada di pasar Cikarang.
"Sebab ketika ada musibah yang menimpa pedagang, tidak ada bantuan. Selain itu dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan pedagang bisa meningkatkan produktivitas sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan karena pedagang bisa bekerja dengan aman dan nyaman," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni penjaga sekolah dan petugas kebersihan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022
Penyerahan simbolis kepesertaan secara langsung diserahkan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bekasi Cikarang Andry Rubiantara didampingi Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang Abun Nurhasan di SGC, Rabu.
Baca juga: Klaim BPJAMSOSTEK Cikarang 2021 mencapai Rp481,4 miliar
"Tahap awal seluruh pengurus Paguyuban PKL SGC terlindungi program kami melalui program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selanjutnya seluruh pedagang kaki lima sebanyak lebih kurang 435 orang segera mendaftarkan dirinya sebagai peserta BPJAMSOSTEK," kata Andry Rubiantara.
Andry mengatakan semua profesi memiliki risiko kerja termasuk pedagang kaki lima. Dengan adanya perlindungan ini diharapkan para pedagang merasa semakin nyaman dan aman karena sudah terlindungi program BPJAMSOSTEK.
BPJAMSOSTEK selaku penyelenggara program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (penerima upah) dan informal (bukan penerima upah).
Program jaminan kecelakaan kerja memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan tak terbatas sesuai indikasi medis di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJAMSOSTEK, santunan tidak mampu bekerja, dan program Return To Work.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang sosialisasikan jaminan pekerja rentan di Babelan
Jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, kata Andry, maka ahli waris pekerja berhak menerima santunan yang besarnya setara dengan 48 kali upah.
"Jika terjadi risiko kematian bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris menerima jaminan kematian sebesar Rp42 juta ditambah bea siswa kepada dua orang anak dengan total sebesar Rp174 juta," katanya.
Ketua Paguyuban PKL Pasar Baru Cikarang Abun Nurhasan mengatakan ke depan paguyuban ini diharapkan bisa menjadi mata, telinga, dan rumah yang nyaman bagi para PKL yang ada di pasar Cikarang.
"Sebab ketika ada musibah yang menimpa pedagang, tidak ada bantuan. Selain itu dengan adanya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan diharapkan pedagang bisa meningkatkan produktivitas sehingga bisa meningkatkan kesejahteraan karena pedagang bisa bekerja dengan aman dan nyaman," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Cikarang santuni penjaga sekolah dan petugas kebersihan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2022